
MALANG (Lenteratoday) - Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengambil langkah tegas terkait penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa mudik Lebaran. Dalam sebuah Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pada Jumat (5/4/2024) kemarin, Wahyu menegaskan ASN Pemkot Malang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.
Wahyu menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk memastikan kendaraan dinas tidak disalahgunakan oleh ASN selama masa cuti Lebaran.
"Kemarin Jumat (5/4/2024) itu kan hari terakhir kerja sebelum cuti Lebaran, kita sudah terbitkan SE tersebut agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk mudik," ujar Wahyu, Sabtu (6/4/2024).
Wahyu menambahkan, Pemkot Malang memang tidak menyediakan fasilitas parkir untuk menampung kendaraan dinas di Balai Kota Malang. Oleh karena itu, menurutnya hal tersebut menjadi tanggung jawab dari masing-masing ASN.
Dalam konteks ini, Wahyu juga telah menginstruksikan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengontrol dan memantau penggunaan kendaraan dinas oleh pegawai agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Nanti Kepala OPD juga harus selalu memantau dan mengontrol pegawainya. Karena kalau kita kumpulkan (mobil dinas) di Balai Kota, itu nggak ada tempat," tambahnya.
Selain itu, Wahyu juga menjawab pertanyaan terkait sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, khususnya dalam hal mengganti nomor plat kendaraan dinas. Menurutnya, sanksi akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB No. 13 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan sanksi disiplin bagi pelanggar aturan terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu sanksi ringan, sedang, hingga berat, tergantung dari tingkat pelanggarannya. Hal ini sebagai upaya untuk menegakkan disiplin dan tata tertib dalam lingkungan ASN Pemkot Malang.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH