
DENPASAR (Lenteratoday) - Seorang Bendesa atau Kepala Desa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali berinisial RK, tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Karena diduga melakukan pemerasan investor sebesar Rp10 miliar, terkait perijinan investasi dalam proses jual beli tanah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana mengungkapkan Bendesa Adat Berawa, RK terkena OTT Kejati Bali pada, Kamis(2/5/2024) di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar pada pukul 16.00 Wita, saat yang bersangkutan sedang melakukan transaksi dengan seorang investor bernama AN.
"Adapun jumlah barang bukti yang diamankan penyidik saat OTT tersebut, adalah uang tunai Rp100 juta. Pada awalnya RK meminta uang sebesar Rp10 miliar, jumlah tersebut diminta sebagai salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN untuk mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut," ungkap Sumedana seperti dilansir Antara.
Sebelumnya pada Maret 2024, AN menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada KR di Starbuck Cafe di daerah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Kemudian, Kamis(2/5/2024) KR kembali bertemu dengan AN, untuk penyerahan uang sejumlah Rp100 juta yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN.
Sumedana menjelaskan uang yang disetorkan investor kepada KR dipergunakan untuk kepentingan adat istiadat di Desa Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Semua pembelian tanah di Desa Berawa pun, harus berdasarkan izin yang diberikan oleh KR sebagai Bendesa Adat. Jika tidak, maka perizinan tersebut tidak mendapatkan persetujuan di tingkat atas.
"Semua transaksi pembelian tanah harus melalui perizinan darinya, baru bisa ke tingkat selanjutnya. Kalau tidak ada izin, maka tidak ada tindak lanjut ke notaris," jelasnya.
Sumedana menadaskan dana untuk kepentingan desa adat, biasanya bersifat sukarela dari pihak investor dan sifatnya tidak memaksa.
"Harusnya tak sebesar itu, biasanya untuk kepentingan adat itu sukarela, tidak memaksa, memeras atau tidak menargetkan sesuatu," tandasnya.
Lebih lanjut Sumedana menegaskan tindakan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Bendesa atau Kepala Desa Adat Berawa, Kabupaten Badung berinisial RK, merusak citra pariwisata dan iklim investasi di Pulau Dewata.
"Hal ini telah merusak nama baik Bali di mata investor nasional, internasional. Kami lakukan (penangkapan) untuk menjaga nama baik budaya adat Bali," tegas Sumedana saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di Kejati Bali.
Sumedana yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia itu menyatakan, tidak akan menolerir upaya pemerasan yang dapat menghancurkan iklim investasi di Pulau Dewata.
Apalagi, ada informasi dari masyarakat bahwa tindakan pemerasan yang sama diduga terjadi di beberapa tempat lain selain di Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Terkait dugaan pemerasan oleh RK, diduga tak hanya dilakukan kepada satu investor saja. Menurut informasi yang terkumpul oleh Kejati Bali, ada korban lainnya yang sudah diperas oleh Bendesa Adat Berawa. Bahkan, RK juga diduga pernah melakukan upaya pemerasan terhadap investor asing.
"Baru dugaan awal ada bendesa lain, laporan yang kami terima begitu. Ada warga asing yang juga dimintai sejumlah uang oleh yang bersangkutan, kami masih dalami," bebernya.
Karena itu, dirinya meminta kepada para investor di Bali untuk berani melaporkan upaya pemerasan oleh perangkat desa di manapun di Bali kepada Kejati Bali untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku pungkasnya.
Editor:Ais