
Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menetapkan minimal pendukung pasangan calon independen (perseorangan) di pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2020 sebesar 138.565 pemilih. Jumlah tersebut merupakan 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Surabaya yang berjumlah 2.131.756 pemilih.
DivisiTeknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya Muh Kholid Asyadulloh menyampaikanSurabaya masuk kategori daerah dengan DPT dalam Pemilu terakhir (Presiden 2019)di atas 1 juta jiwa. Kategori tersebut tertuang dalam pasal 41 ayat 2 item d UU10 Tahun 2016,” kata Kholid saat dikonfirmasi, Rabu (30/10).
Iamenjelaskan berdasarkan peraturan tersebut, KPU menetapkan besaran minimalpendukung pasangan calon sebesar 6,5 persen. Kholid menyampaikan peraturanminimal pendukung di Surabaya sudah ditetapkan pada 26 Oktober 2019 lalu dalam PeraturanKPU 15/2019, KPU Kota Surabaya, Jawa Timur.
Menurutnyapenetapan ini menjadi salah satu tahapan penting kandidat calon perseorangan dalammencari pendukungnya. “Kami telah menetapkan jumlah minimal dukungan dan persebarannyabagi pasangan calon perseorangan yang ingin berpartisipasi dalam Pilwali 2020.Termasuk sebaran dukungan tersebut,” jelasnya.
Selainpenetapan syarat dukungan minimal untuk pasangan calon perseorangan, Kholid menyampaikanKPU Surabaya juga menetapkan persebaran pendukung.
Sebaranpendukungnya harus ada di 16 kecamatan yang ada di Surabaya. Kata Kholid,jumlah tersebut lebih dari 50 persen jumlah total kecamatan yang sebanyak 31 kecamatan.“Peraturan tersebut sebagaimana amanat pasal 41 ayat 2 item e,” ujarnya.
Dalam pilwali 2020 di Surabaya ini, Kholid menyampaikanketentuan sebaran pendukung pasangan calon dituangkan dalam Surat Keputusan KPUKota Surabaya bernomor 358/PL.02.2.Kpt/3578/KPU-Kot/X/2019 yang dikeluarkan pada26 Oktober 2019.
Sementaraitu, Divisi Perencanaan dan Data, Nafila menyampaikan penetapan ini sudah disoalisasikanmelalui media massa dan media internal KPU. “Kamiworo-woromelalui Facebook,website KPU Surabaya. Meskipun beberapa melalui teks whatsapp. Jadwal sosialisasiserentak dijadwalkan di media tertentu di akhir November sampai Desember,” kataNufila.
Iamenyampaikan pasangan calon perseorangan bisa mempersiapkan diri dalam mendaftardalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2020. “Untuk calon pasanganperorangan sekarang sudah bisa melihat di website, karena itu untuk khalayak,”ujarnya.
Sedangkanuntuk peraturan calon pasangan partai, Nafila menyampaikan akan dilaksanakan padaawal tahun 2020 mendatang sesuai tahapan dan jadwal di KPU Surabaya. (ard)