05 April 2025

Get In Touch

Buntut Taruna Tewas Dianiaya: Menhub Bebastugaskan Direktur, Bakal Moratorium STIP

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat melayat ke rumah taruna STIP, Satria di Desa Gunaksa, Kabupaten Klungkung, Bali, Kamis (9/5/2024).ist
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat melayat ke rumah taruna STIP, Satria di Desa Gunaksa, Kabupaten Klungkung, Bali, Kamis (9/5/2024).ist

KLUNGKUNG (Lenteratoday)-Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membebastugaskan Direktur atau Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta H. Ahmad Wahid. Pihaknya juga berencana melakukan moratorium atau penundaan pembukaan pendaftaran mahasiswa tahun ajaran 2024/2025.

Hal ini buntut Putu Satria Ananta Rustika (19), Taruna STIP Jakarta Utara tewas dianiaya lima orang seniornya. Selain itu, Budi juga membebaskantugaskan sejumlah pejabat di STIP.

"Dengan kejadian ini tentu menjadi suatu evaluasi bagi kami dan kami sudah membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di STIP Marunda," katanya usai melayat ke rumah Satria di Desa Gunaksa, Kabupaten Klungkung, Bali, Kamis (9/5/2024).

Budi mengatakan, sanksi ini merupakan bentuk tindakan tegas dan tanggung jawab STIP atas kematian Satria. "Ini sebagai rasa bahwa tanggung jawab dan tindakan tegas itu harus dilakukan," sambungnya.
Budi turut menyampaikan permintaan maaf dan duka mendalam atas kematian Satria. Dia berjanji bakal mereformasi kurikulum pendidikan vokasi di STIP.

"Saya hari ini sudah bertemu dengan kedua orang tua dan keluarga, dengan ini menyatakan penyesalan sedalam-dalamnya dan minta maaf atas kejadian yang terjadi pada 3 Mei sehingga Ananda Putu Satria berpulang ke hadapan Tuhan yang Maha Esa," katanya.

Budi juga berkomitmen melakukan pendamping dan bekerja sama dengan aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Teman-teman dari BPSDM juga melakukan pendampingan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum," sambungnya.

Sebelumnya, Satria dianiaya seniornya hingga tewas pada Jumat (4/5). Polisi sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni Tegar Rafi Sanjaya, KAK alias K, WJP, dan FA alias A.

Mereka merupakan senior satu tingkat di atas Putu. Motif penganiayaan adalah senioritas. Ada arogansi dari Tegar sebagai taruna tingkat II terhadap Putu Satria dkk yang baru tingkat awal, taruna baru alias junior.

Akibat perbuatannya, Tegar diancam 15 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 338 KUHP. Sementara itu, tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.

Hanya Mahasiswa Baru Diasramakan

Terkait Kebijakan memang sudah ada rencana jangka pendek mereformasi pendidikan vokasi yang sarat dengan senioritas. .

"Dalam jangka pendek kami akan mempertimbangkan untuk melakukan moratorium di satu angkatan itu kita enggak terima. Apa tujuannya, agar memutus tradisi jelek sehingga tidak ada lagi istilah senior dan junior," kata Menhub.

Budi juga berencana mengubah sistem hunian di STIP. Mahasiswa yang mendapatkan fasilitas inap atau asrama adalah mahasiswa tingkat pertama. Tingkat II dan seterusnya bakal indekos di sekitar kampus.

"Tingkat II kita minta untuk tinggal di sekitar kampus, dan kami memberikan kesempatan orang tua turut mengasuh sebagai satu komite sehingga proses-proses evaluasi dan proses koreksi itu bisa terjadi dengan serta merta," katanya.

Kebijakan jangka panjang adalah mengubah kurikulum pendidikan vokasional menjadi lebih humanis dan berbasis teknologi digital."Kita juga akan melakukan upaya-upaya yang segar. Kita akan mengubah bahwa mahasiswa STIP adalah mahasiswa yang sedang menuntut pendidikan yang memberikan masa depan dengan suatu kompentensi dan kapabilitas yang humanis," katanya

"Oleh karenanya kurikulum itu berbasis digital, dan juga jangka panjang kita tidak hanya dilakukan di STIP tetapi di 32 sekolah vokasional yang lain," sambungnya.

Reporter: dya,rls/Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.