05 April 2025

Get In Touch

Polda Kalsel Amankan 500 Ton Batu Bara dari Tambang Ilegal

Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Sialagan saat rilis kasus peti di HSS, Jumat (17/5/2024). (ANTARA/Firman)
Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Sialagan saat rilis kasus peti di HSS, Jumat (17/5/2024). (ANTARA/Firman)

BANJARMASIN (Lenteratoday) - Polda Kalimantan Selatan terus berupaya menindak tambang ilegal. Hasilnya, Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menyita 500 ton batu bara hasil pertambangan tanpa izin (peti) atau ilegal di Desa Ida Manggala, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Penindakan terhadap peti itu dilakukan pada Kamis (16/5/2024) malam. Ketika itu petugas melakukan kegiatan rutin berupa patroli wilayah rawan terjadinya aktivitas tambang ilegal. Patroli ini menang sengaja ditingkatkan untuk penindakan tambang ilegal.

"500 ton batu bara ini berada di stockpile, tempat pelaku melakukan penyimpanan sementara batu bara hasil peti," kata Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo di Banjarmasin, Jumat (17/5/2024), dikutip dari antara.

Upaya terharap tambang ilegal ini menjadi perhatian khusus Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto dengan mengeluarkan peritah. Perintah tersebut langsung ditindaklanjuti Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar dengan menerjunkan tim patroli khusus dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Sialagan.

Mereka menyisir mulai wilayah Kabupaten Banjar ke arah utara sampai Tabalong hingga ke arah pesisir mulai Kabupaten Tanah Laut sampai Kotabaru. "Jadi anggota sudah melakukan patroli siang malam selama tiga minggu ini," ungkap Tri.

Ketika berada di lokasi peti di Desa Ida Manggala yang berbatasan dengan Kabupaten Tapin, polisi menemukan ada aktivitas beberapa orang melakukan pembukaan lahan mencari batu bara dengan alat satu unit excavator dan satu unit dump truk.

Petugas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan bahwa tambang tersebut di luar izin usaha pertambangan (IUP). Tri menyebut modus operandinya pelaku melakukan kegiatan penambangan tanpa izin mengatasnamakan perusahaan PT. BRH selaku kontraktor PT. PSC yang memiliki perizinan pertambangan.

Akan tetapi, kegiatan penambangan tersebut berada di luar titik koordinat perizinan yang dimiliki perusahaan perusahaan itu. Sehingga, kuat dugaan memang penambang ini melakukan usaha tak berizin atau ilegal.

Meski tertangkap tangan saat melakukan aktivitas peti, namun petugas tidak serta merta langsung menetapkan tersangka. Tri mengakui penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap semua saksi serta gelar perkara untuk menentukan tersangkanya.

"Jadi kasusnya masih berkembang, ketika memenuhi dua alat bukti maka segera ditetapkan tersangkanya," tegasnya.

Adapun jeratan hukum yang dikenakan terhadap tersangka nantinya yakni Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan pidana denda Rp100 miliar. (*)

Sumber : Antara | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.