05 April 2025

Get In Touch

Perda KLA Komitmen Pemkot Malang, Selaraskan Kebijakan dengan Kebutuhan Dasar Anak

Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito. (Santi/Lenteratoday)
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito. (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan komitmennya dalam melindungi hak dasar anak-anak, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak (KLA).

Langkah ini menunjukkan upaya serius Pemkot Malang dalam menyelaraskan kebijakan dengan kebutuhan dasar anak-anak di tengah perkembangan zaman yang semakin kompleks.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang, Donny Sandito menjelaskan Perda KLA nanti akan mengatur hak-hak dasar anak. Termasuk tumbuh kembang, kebebasan, pendidikan dan kesehatan.

Meminimalisir kecanduan gadget pada anak, menurutnya juga merupakan isu penting yang diatur dalam Perda ini dan merupakan usulan dari beberapa fraksi DPRD Kota Malang.

"Nah kami sudah masukkan hal tersebut, kalau gak salah di Bab 6 dan 7, Kemudian ada juga tindaklanjutnya di rencana aksi daerah (RAD)," ujar Donny, saat dikonfirmasi awak media, Senin(3/6/2024).

Donny menambahkan RAD tersebut nantinya akan melekat pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Diskominfo Kota Malang yang akan bertanggung jawab untuk membatasi penggunaan gadget pada anak.

"Entah nanti bekerjasama dengan Disdikbud atau bagaimana, masih belum tahu. Tetapi, nanti pasti diatur. Termasuk juga masalah kebebasan anak untuk mendapatkan waktu untuk bermain. Ini nanti akan diampu OPD mana saja, kan begitu," tambahnya.

Lebih lanjut, Donny menegaskan Perda KLA akan menjadi dasar hukum bagi Pemkot Malang dalam menjalankan kebijakan yang mengacu pada penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Menurutnya pembangunan di Kota Malang harus berorientasi pada KLA, termasuk dalam hal larangan terhadap pembelian rokok, minuman keras dan penegasan larangan bagi anak di bawah 18 tahun untuk masuk ke tempat-tempat hiburan.

"Kalau aturan seperti itu, nanti bisa jadi melekat di Satpol PP. Selama ini sebenarnya sudah kita lakukan, cuman kan belum ada dasar hukumnya," tegasnya.

Sebagai informasi, Ranperda KLA sebelumnya telah disahkan oleh DPRD Kota Malang pada 14 Mei 2024 lalu. Saat ini, Ranperda tersebut masih menjalani evaluasi dari Gubernur Jawa Timur sebelum akhirnya resmi digunakan sebagai pengatur kebijakan KLA di Kota Malang.

Reporter:Santi Wahyu/Editor:Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.