04 April 2025

Get In Touch

Pemkot Malang Gencarkan Penanganan TBC, 900 Kasus Teridentifikasi Per April 2024

Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif. (Santi/Lenteratoday)
Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif. (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang semakin intensif dalam menangani penyebaran penyakit Tuberculosis (TBC) dengan target eliminasi pada tahun 2035. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, Husnul Muarif menyebutkan, per April 2024, sebanyak 900 kasus TBC telah teridentifikasi di Kota Malang.

Husnul mengatakan, identifikasi tersebut sebagai bagian dari upaya untuk menemukan dan mengobati sebanyak mungkin kasus TBC, guna memutus rantai penularan di tahun 2035 nanti.

Menurut Husnul, langkah ini juga sejalan dengan target nasional yang menetapkan prevalensi TBC sebesar 6 per 100 ribu penduduk pada tahun 2035.

"Jadi di tahun 2035 nanti diharapkan kalau penduduk Kota Malang ada 1 juta, maka di situ hanya ada 60 penderita TBC, inilah yang disebut sudah eliminasi TBC," ujar Husnul, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (19/6/2024).

Husnul menjelaskan, di Kota Malang, pada tahun 2024 ini menargetkan untuk dapat menemukan 3 ribu kasus TBC. Husnul menganggap, dengan teridentifikasinya 900 kasus per April 2024 kemarin, merupakan angka yang positif dalam konteks pengendalian penyakit tersebut.

"Jadi kalau kasus ditemukan sebanyak banyaknya, itu lebih bagus. Karena itu akan memutus rantai penularan sedini mungkin. Sehingga di 2035 hanya tersisa 60 penderita TBC. Kalau sudah banyak ditemukan, kemudian kita obati sampai sembuh, sehingga rantai penularan bisa diputus," jelasnya.

Lebih lanjut, Husnul menyampaikan, untuk setiap kasus TBC yang ditemukan, Dinkes Kota Malang harus mengidentifikasi hingga 15 orang yang pernah melakukan kontak erat dengan penderita. Dijelaskannya, langkah ini penting untuk memastikan tidak ada penularan lebih lanjut dan memastikan penanganan yang tepat bagi orang yang berisiko.

Terkait hal ini, pemeriksaan akan dilakukan menggunakan Tes Cepat Molekuler (TCM) untuk mendiagnosa secara pasti. Menurut Husnul, pengobatan TBC dapat dijangkau masyarakat di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) terdekat.

"Pengobatan harus dikonsumsi penuh selama 6 bulan agar pasien dinyatakan sembuh. Sehingga kalau sudah 6 bulan minum obat kemudian pemeriksaan terakhir TCM nya negatif, itu yang dikatakan sembuh," paparnya.

Mengakhiri pernyataannya, Husnul juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mendapati gejala TBC, serta mengikuti prosedur pengobatan dengan disiplin. "Partisipasi masyarakat sangat penting. Mereka bisa melaporkan gejala ke puskesmas, klinik, atau rumah sakit terdekat," tandasnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan upaya penanganan ini merupakan bagian dari koordinasi nasional berdasarkan instruksi Presiden, melalui Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Wahyu juga menegaskan, meski provinsi Jawa Timur tidak termasuk provinsi yang menjadi perhatian khusus Kemenkes terkait TBC. Namun menurutnya, kewaspadaan tetap diperlukan karena TBC merupakan penyakit menular yang dapat menyebar dengan cepat. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.