
MALANG (Lenteratoday) - Proyek Instalasi Pengolahan Air Minum (IPA) di Sungai Bango, Kecamatan Blimbing, Kota Malang memasuki tahap baru. Usai Pemerintah Kota Malang resmi menerima legal opinion (LO), dari Kejaksaan Negeri terkait perizinan proyek tersebut.
Legal opinion ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian proses perizinan, terutama Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang selama ini menjadi hambatan utama dalam penyelesaian pembangunan IPA sungai Bango.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso mengungkapkan dengan adanya legal opinion tersebut, Pemkot Malang kini tengah merumuskan langkah-langkah untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan seluruh persyaratan hukum yang diperlukan.
"Kami sudah menerima legal opinion dari kejaksaan negeri, kaitannya dengan perizinan IPA atau Water Treatment Plant (WTP) itu. Tentunya setelah menerima LO itu, saat ini kami sedang melakukan rumusan untuk menindalanjutinya," ujar Erik, saat dikonfirmasi pada, Jumat(28/6/2024).
Erik menjelaskan proyek IPA Sungai Bango ini merupakan hasil kerja sama antara Pemkot Malang dan Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta (PJT) I, yang dimulai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara kepala daerah dan PJT I pada tahun 2023 lalu.
Selanjutnya, kerja sama ini dilanjutkan dengan kontrak antara Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tugu Tirta Kota Malang dan Direktur Utama PJT I.
"Sehingga apapun keputusan terkait legal opinion atau lain-lain, akan menjadi rumusan bahasan yang dituangkan di dalam perjanjian. Karena hukum tertinggi itu kan perjanjian yang ditandatangani," tambah Erik.
Lebih lanjut, Erik menyebutkan jika perjanjian telah ditandatangani, seluruh ketentuan termasuk proses perizinan, harus diikuti. Dalam hal ini, Erik optimistis bahwa pembangunan IPA Sungai Bango dapat segera dilanjutkan setelah perizinan AMDAL selesai.
"Kalau izinnya beres, pembangunan bisa segera kembali dilakukan. Sebenarnya proses perizinan ini kan tahapan yang standar saja. Berlaku untuk semuanya yang akan melakukan pembangunan, apalagi ini skala besar," jelasnya.
Dengan adanya perkembangan ini, Erik mengharapkan pembangunan IPA Sungai Bango dapat segera dilanjutkan dan mampu meningkatkan kualitas air minum bagi masyarakat Kota Malang.
Pasalnya diketahui, proyek penyediaan air bersih yang bersumber dari air permukaan salah satu sungai di Kota Malang ini, ditargetkan mampu mengatasi kebutuhan air baku sebesar 500 liter per sekon (lps).
Di mana pada akhir 2023 hingga 2024 ini, ditargetkan mampu menyediakan 200 lps dengan tambahan 100 lps pada tahun 2025 dan total 500 lps pada tahun 2027.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais