
Kediri - Setelah hampir tiga bulan menerapkan phsycal distancing, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kediri, kembali memberikan pelayanan permohonan dokumen kependudukan keliling kepada masyarakat mulai Sabtu (11/7/2020).
Ada dua desa yang menjadi tujuan pertama program yang memberikan layanan pengurusan dokumen sehari jadi ini, yaitu desa Desa Parelor, Kecamatan Kunjang dan Desa Pagung, Kecamatan Kepung.
“Seperti sebelum pandemi Covid-19 mulai pertengahan Maret 2020 lalu, kami mempunyai program pelayanan keliling satu hari jadi, setiap hari Sabtu. Sejak pandemi dan mematuhi ketentuan pemerintah untuk social distancing dan physical distancing, program ini untuk sementara dihentikan. Hari Sabtu (11/7/2020) ini kita mulai lagi,” ujar Kepala Dispendukcapil, Wirawan melalui stafnya Randy kepala lenteratoday.com, Minggu (12/7/2020).
Sebelum memulai kembali program keliling sehari jadi, Dispendukcapil melakukan koordinasi dengan BPBD, kecamatan, dan desa setempat. Pelaksanaannya memperhatikan protokol kesehatan yaitu cuci tangan, jaga jarak tempat duduk antrian, menggunakan masker juga faceshield.
“Yang pasti, kami juga sudah koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19 Kabupaten Kediri dan diizinkan sepanjang pelaksanaannnya memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat. Itu semua sudah kita lakukan, dan keselamatan masyarakat pemohon layanan kami utamakan,” sambung Randy.
Kendati pengurusan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, akta kematian, dan KK bisa melalui online di kantor desa, namun antusias masyarakat datang ke layananan keliling tersebut cukup besar. Semua pengurusan dokumen kependudukan tersebut gratis, sesuai ketentuan tetap dikenakan denda pada pemohon yang terlambat pengurusan akta kelahiran di atas usia 60 hari yaitu sebesar Rp 50.000, keterlambatan pelaporan pencatatan perkawinan/ perceraian di atas 60 hari. Sebesar Rp 150.000.
Seperti diketahui bukan hanya perekonomian yang terdampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Kediri, pemohon akta kelahiran pun mengalami penurunan. Kurun mulai awal ditetapkan pandemi hingga saat ini (Maret-Mei) 2020 dibanding periode yang sama terjadi penurunan pemohonan akta kelahiran hingga 38 %.
Sesuai data yang dimiliki Dispendukcapil Kabupaten Kediri kurun Maret-Mei 2020, jumlah pemohonan akta kelahiran yang masuk 5.626 berkas permohonan, sedang dibanding periode yang sama tahun lalu total 8.958 berkas permohonan. Penurunan terbesar pada April 2020 sebanyak 1.536 berkas sementara tahun sebelumnya mencapai 3.144 berkas permohonan.
Dispendukcapil tidak mengatahui secara pasti penurunan pemohon akta kelahiran tersebut terkait adanya pendemi Covid-19 atau tidak. Pasalnya, Dispenduk tidak mempunyai data angka kelahiran mati bayi. (gos)