13 April 2025

Get In Touch

DPR Proses Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan kepada awak media usai putusan DKPP di Kantor KPU RI (Ant)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan kepada awak media usai putusan DKPP di Kantor KPU RI (Ant)

Jakarta (Lenteratoday) - Ketua DPR RI Puan Maharani menyesalkan tindak asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari sebagaimana putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hasyim dinyatakan terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.

"Harusnya tidak terjadi hal-hal seperti itu," tegas Puan kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (4/7/2024).

DPR disampaikan Puan menghormati keputusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua KPU. Terkait itu pula, pihaknya saat ini menunggu tindaklanjut dari putusan DKPP yang akan diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres).

"DPR sesuai mekanismenya akan memproses (Kepres) yang ada," jelasnya.

Ketua DPR enggan berkomentar mengenai kasus demi kasus yang kerap menimpa penyelenggaran pemilu sejak periode lalu. Kata Puan, kejadian demi kejadian yang pada komisioner KPU harus menjadi pembelajaran sekaligus evaluasi bersama. Khususnya dalam hal rekrutmen calon komisioner nantinya.

"Kita harus sama-sama evaluasi dan kita harus cari figur-figur yang mungkin lebih baik, dan mekanisme yang ada sama-sama kita perbaiki," tegas Ketua DPP PDI-P ini.

DKPP diketahui menjatuhi sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.

Dari fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023. Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Repoter: Sumitro|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.