05 April 2025

Get In Touch

Dugaan Korupsi Proyek PJU-TS Kementerian ESDM, Rugikan Negara Rp 64 Miliar

Proyek PJU-TS yang dipasang oleh Kementerian ESDM di Batam.(foto/ist.Antara)
Proyek PJU-TS yang dipasang oleh Kementerian ESDM di Batam.(foto/ist.Antara)

JAKARTA (Lenteratoday) - Pengusutan dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di Kementerian ESDM, oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengungkap adanya kerugian negara sekitar Rp 64 miliar.

Disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arief Adiharsa menyebut nilai kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan penerangan jalan utama tenaga surya (PJU-TS) di Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020 mencapai Rp 64 miliar.

"Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp64 miliar, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli," kata Arief di Jakarta, Kamis(4/7/2024).

Perwira menengah Polri itu menyebut pihaknya sedang mengusut dugaan korupsi proyek PJU-TS di Kementerian ESDM tahun 2020, dengan nilai kontrak Rp108 miliar.

Proyek tersebut, lanjut dia merupakan proyek nasional berlokasi di banyak titik di seluruh Indonesia, yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah dan timur.

"Status saat ini sudah penyidikan, adalah yang di Indonesia wilayah tengah," ujarnya.

Diungkapkan Arief pihaknya sedang melaksanakan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Jakarta.

Penggeledahan telah dimulai sejak pagi, hingga berita ini diturunkan penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri masih berada di lokasi.

Arief belum merinci siapa saja pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut, termasuk apakah juga meminta keterangan pejabat Dirjen terkait.

"Pada pokoknya terkait dengan penyimpangan, yang diduga merupakan tindak pidana korupsi. Dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM," kata Arief.

Sumber: Antara/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.