11 April 2025

Get In Touch

Oknum ASN Pemkot Palangka Raya Diduga Melakukan Pungli pada Pedagang

Spanduk HPMTYS yang ada di Taman Yos Sudarso.
Spanduk HPMTYS yang ada di Taman Yos Sudarso.

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap sejumlah pedagang di kawasan Taman Yos Sudarso Palangka Raya.

Salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya, mengatakan ia diminta untuk membayar Rp 125 ribu kepada oknum ASN Pemkot tersebut, untuk mendapatkan izin berjualan selamanya di tempat tersebut. Selain itu, dipungut juga sebesar Rp 10.000 untuk uang listrik dan kebersihan setiap harinya

"Untuk izin kami membayar Rp 125 ribu agar bisa berjualan seterusnya di sini, sedangkan oknumnya tidak kami ketahui latar belakangnya, karena datang hanya saat memungut uang dan setelah membayar kami mendapat stiker ini," jelasnya.

Stiker tersebut bertuliskan pedagang resmi 'HIMPUNAN PEDAGANG MALAM TAMAN YOS SUDARSO (HPMTYS) PALANGKARAYA' lengkap dengan logo Pemkot Palangka Raya.

"Dengan tersebarnya berita tentang adanya praktik pungli ini tentu saja mencoreng nama Pemkot Palangka Raya," papar Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Jumat (5/7/2024).

Sementara itu, sejumlah dinas teknis terkait seperti di Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP), ketika dikonfirmasi mengaku tidak ada yang mengetahui terkait adanya stiker ataupun pungutan kepada pedagang di kawasan tersebut.

Pihak Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian, melalui Sekretaris DPKUKMP, Hardiansyah, memastikan ini merupakan praktik ilegal. "Kami tidak tahu menahu perihal ini, ada kemungkinan ini praktik ilegal, masih sedang kami gali permasalahan ini," pungkasnya. (*)

Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.