
Madiun - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) mengirimkan surat dan mendatangi DPRR kota Madiun, mereka penolakan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Kehadiran mereka diterima Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya untuk melakukan audiensi di Ruang Musyawarah Gedung DPRD, Jl. Taman Praja,Kota Madiun, Senin (13/07/2020).
Lebih lanjut Andi menjelaskan bahwa inti surat tersebut merupakan penolakan secara keseluruhan RUU HIP. "Yang ditolak oleh GMBI adalah secara keseluruhan agar RUU HIP untuk tidak dilanjutkan dan untuk tidak dibahas lagi," tuturnya.
Berdasarkan audiensi tersebut, DPRD kota Madiun akan meneruskan surat dari LSM GMBI ke DPR RI. "Nanti kita lampirkan surat pengantar dari kami, nanti saya tanda tangani surat pernyataan itu dan kami teruskan ke DPR RI," jelas Andi.
Dirinya menilai secara pribadi apa yang sudah dilihat secara nasional ini Pemerintah Pusat sudah melakukan penundaan dan kemungkinan akan dilakukan penolakan juga. "Karena, dari sisi legislatif dan eksekutif memiliki ranah yang berbeda. Apapun yang dilakukan legislatif kalau eksekutif tidak menyetujuinya kan selesai juga," pungkas Andi.
Humas LSM GMBI, Sony Sunarso mengatakan bahwa dirinya beserta anggota LSM GMBI dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang Himpunan Ideologi Pancasila. Adapun penolakan tersebut dikarenakan RUU HIP tidak menyertakan TAP MPRS XXV Tahun 1966 mengenai ketetapan pembubaran PKI. Selain itu, RUU HIP bersifat tidak terlalu penting dalam masa pandemi Covid-19.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa dari pihak LSM GMBI telah mengajukan surat dan menunggu dikirim ke DPR RI. Pengawalan akan terus dilakukan oleh anggota GMBI baik ke DPR Provinsi maupun sampai ke DPR-RI. "Pancasila merupakan falsafah peninggalan leluhur pendiri Indonesia, jangan sampai di otak atik," tegasnya. (Ger)