
JAKARTA (Lenteratoday) - Pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dari jabatannya merupakan pembelaharan yang sangat berharga. Bagi DPR, soal perilaku dan etika penyelenggara pemilu ini harus menjadi poin penting, dalam proses penjaringan/rekrutmen calon komisioner ke depan.
"Ini adalah kejadian pertama yang dialami dan menjadi pelajaran bagi kita bersama, proses penjaringan calon komisioner KPU harus semakin diperketat dengan menelusuri lebih detail rekam jejak para calon,” ujar Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus dalam keterangannya, Senin(8/7/2024).
Politisi PAN itu meminta proses pemilihan calon komisioner KPU harus betul-betul memperhatikan setiap aspek rekam jejak, khususnya dari masa penjaringan yang dilakukan panitia seleksi (pansel) bentukan Pemerintah.
"Saat penjaringan komisioner KPU kan, calon dipilih oleh tim pansel yang dibuat Pemerintah. Lalu diserahkan ke DPR untuk dipilih melalui fit and proper test. Nah kasus asusila seperti ini baru sekali ini terjadi, ini jadi pelajaran buat kita bersama," tutur Guspardi.
"Bahwa dalam penjaringan calon, tidak cukup hanya dengan memperhatikan kemampuan dalam UU, kemampuan terkait kepemiluan dan sebagainya, tapi perlu juga ditelusuri rekam jejak yang bersangkutan termasuk dari sisi etikanya. Jadi perlu dikuliti lebih mendalam lagi," lanjutnya.
Di sisi lain, Guspardi meminta KPU untuk memperkuat mekanisme internal agar tidak lagi terjadi kasus-kasus pelanggaran etika ataupun kasus hukum. Hal itu penting dilakukan untuk memastikan bahwa lembaga ini tetap kredibel dan dapat dipercaya oleh masyarakat
Legislator dari daerah pemilihan Sumatera Barat II ini mengapresiasi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi tegas, untuk memberhentikan Ketua KPU RI yang melanggar etika. Menurut Guspardi, DKPP telah melakukan fungsi check and balance-nya dengan baik.
"DKPP memutuskan ini sudah melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif, karena Pak Hasyim ini sudah banyak sekali dilaporkan ke DKPP dan DKPP dalam keputusannya beberapa kali putusannya itu bersifat peringatan terakhir. Seharusnya peringatan terakhir itu kan satu kali saja. Kami harap ke depannya KPU bisa berfungsi dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi," pungkasnya.
Reporter: Sumitro/Editor: Ais