
JAKARTA (Lenteratoday) - Anggota Komisi VII DPR RI, Andi Yuliana Paris menilai kehadiran Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) cukup mempengaruhi kehidupan industri, untuk bisa membangun komunitas di sekitarnya. Maka dari itu, perlu ada pengaturan kembali terkait cukai untuk bahan baku.
"Sebenarnya kan juga ada aturannya. Kalau dia menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), itu harus ada pengurangan pajak, apalagi kalau misalnya hasil dari industri itu digunakan untuk riset dan pengembangan (research and development). Pengurangan pajak itu di Undang-Undang Sisnas IPTEK itu diatur," ujar Andi usai Kunker Komisi VII DPR RI ke Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEPI) di Cibitung, Bekasi, dilansir DPR, Senin(8/7/2024).
Menurutnya, jika memang pemerintah ingin meningkatkan industri dalam negeri, maka bisa mempertimbangkan pengurangan pajak melalui pemberdayaan Research and Development (RnD) industri yang dilakukan di dalam negeri.
"Ini mungkin perlu sosialisasi ke industri-industri, supaya research and development-nya itu dilakukan di Indonesia. Jadi ada transfer of knowledge juga, itu diatur bagaimana supaya terjadi pengurangan pajak," kata Andi Yuliana.
Terlebih, komitmen PT Coca-Cola untuk community development luar biasa. Ia berharap, best practice yang dilakukan CCEPI ini bisa menjadi lesson learned untuk semua industri-industri lain.
"Selain menyerap tenaga kerja, tapi juga punya corporate social responsibility yang besar untuk masyarakat di sekitarnya," pungkasnya.
Reporter: Sumitro/Editor: Ais