
JAKARTA (Lenteratoday) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menyampaikan secara rinci perihal penetapan tersangka baru kasus korupsi dana hibah yang telah menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Demikian halnya dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik di sejumlah titik di Jawa Timur.
"Sedang ada giat penyidikan, detailnya akan disampaikan saat proses selesai," terang Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Rabu (10/7/2024). "Belum bisa dirilis, akan kami sampaikan pada saatnya," sambung Tessa.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, sebelumnya mengakui telah menetapkan empat baru dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Penetapan tersangka baru ini hasil dari pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
"Dari anggota DPRD empat orang," kata Alex.
Penyidik juga melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah titik terkait pengembangan kasus hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024. Salah satunya, penyidik menyasar salah satu rumah di Jawa Timur.
"Ini perkara lama, pengembangan pokir (pokok pikiran) dana hibah. Penyidikan," jelas ucap Alex.
Upaya paksa penggeledahan, disebutkan Alex dilakukan penyidik KPK untuk mencari alat bukti dari pengembangan kasus hibah pokir masyarakat. Sementara dari empat tersangka baru, KPK belum menyampaikan secara rinci identitas empat anggota DPRD Provinsi Jatim yang menjadi tersangka itu.
"Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti," kata Alex.
Diketahui, kasus suap dana hibah pokir DPRD Jatim diusut KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua pada akhir Desember 2022. Sahat diduga menerima suap sebesar Rp 5 miliar untuk mengurus alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakaat. KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Sahat telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Sahat juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Vonis sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang ingin Sahat dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokir masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar. (*)
Reporter : Sumitro | Editor : Lutfiyu Handi