10 April 2025

Get In Touch

KPK Sebut Ada 12 Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata - Sumitro/Tangkapan YouTube KPK.
- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata - Sumitro/Tangkapan YouTube KPK.

JAKARTA (Lenteratoday) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan perkara korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur. Terbaru, KPK menyampaikan ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak.

"Sekitar 12 (tersangka)," terang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Alex sebelumnya menyampaikan pihaknya telah menetapkan empat tersangka, di mana dari tersangka tersebut di antaranya adalah Anggota DPRD Jawa Timur. Hanya saja, ia belum bisa memberikan detail identitas tersangka baru tersebut kepada publik.

Di sisi lain, KPK juga melakukan penggeledahan rumah anggota DPRD Jawa Timur dalam rangka pengembangan kasus hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran (TA) 2020-2022 serta APBD 2022-2024.

Alex menyebutkan, upaya paksa penggeledahan dilakukan penyidik KPK untuk mencari alat bukti dari pengembangan kasus hibah pokir masyarakat. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti," kata Alex.

"Sedang ada giat penyidikan, detailnya akan disampaikan saat proses selesai. Belum bisa dirilis, akan kami sampaikan pada saatnya," terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.

Diketahui, kasus suap dana hibah pokir DPRD Jatim diusut KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua pada akhir Desember 2022. Sahat diduga menerima suap sebesar Rp 5 miliar untuk mengurus alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakaat. KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Sahat telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Sahat juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Vonis sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang ingin Sahat dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokir masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar. (*)

Reporter : Sumitro | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.