
JAKARTA (Lenteratoday) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menetapkan empat Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Penetapan tersangka baru ini hasil dari pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
Kepastian penetapan tersangka baru ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/7/2024). "Dari anggota DPRD empat orang," kata Alex.
Penyidik KPK hari ini juga melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah titik terkait pengembangan kasus hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024. Salah satunya, penyidik menyasar salah satu rumah di Jawa Timur.
"Ini perkara lama, pengembangan pokir (pokok pikiran) dana hibah. Penyidikan," ucap Alex.
Ia menyampaikan, upaya paksa penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti dari pengembangan kasus hibah pokir masyarakat. Sementara itu, KPK belum menyampaikan secara rinci identitas empat anggota DPRD Provinsi Jatim yang menjadi tersangka baru tersebut.
"Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti," kata Alex.
Sekedar diketahui, kasus suap dana hibah pokir DPRD Jatim diusut KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua pada akhir Desember 2022. Sahat diduga menerima suap sebesar Rp 5 miliar untuk mengurus alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakaat. KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Sahat telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Sahat juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Vonis sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang ingin Sahat dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokir masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar. (*)
Reporter : Sumitro | Editor : Lutfiyu Handi