13 April 2025

Get In Touch

Ketua DPRD Rembang Sudah Sebulan Ditahan Saudi Usai Pakai Visa Ziarah, Pemkab Surati Kemenlu

Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Supadi(Tangkapan layar Instagram DPRD Rembang)
Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Supadi(Tangkapan layar Instagram DPRD Rembang)

REMBANG (Lenteratoday) - Sekretaris Dewan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, bersurat ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk menanyakan status terkini Ketua DPRD Rembang menyusul informasi ditahan oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi.

"Kami sebelumnya juga sudah bersurat, sedangkan hari Rabu (10/7/2024) kembali mengirimkan surat ke Kemenlu terkait kasus hukum yang dihadapi serta lamanya proses hukum yang bakal dijalani," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Rembang Nur Purnomo Mukdi Widodo dihubungi dari Kudus.

Ia mengungkapkan surat dari Kemenlu RI tersebut, nantinya akan menjadi dasar dalam pembahasan dalam rapat paripurna DPRD Rembang untuk penunjukan pelaksana tugas ketua DPRD Rembang.

Untuk sementara, kata dia, masih ada tiga wakil ketua DPRD Rembang yang akan bertugas memimpin sidang. Sedangkan penunjukan Plt ketua DPRD akan disampaikan kepada fraksi PPP untuk mengusulkan nama yang akan diputuskan di sidang paripurna.

Di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga DPRD Rembang, juga disebutkan ketika unsur pimpinan DPRD tidak hadir selama 30 hari tanpa keterangan bisa dilakukan penunjukan Plt Ketua DPRD.

Berdasarkan surat izin cuti yang diajukan, kata dia, Ketua DPRD Rembang Supadi mulai 31 Mei 2024 hingga 25 Juni 2024. Sedangkan tanggal 26 Juni 2024 hingga sekarang tidak pernah hadir ke kantor DPRD Rembang dan belum ada keterangannya.

Berdasarkan keterangan izin cuti yang diajukan ke Kemendagri disebutkan menjalankan ibadah haji.

"Informasi sebelumnya dari Kemenlu RI, disebutkan bahwa pada 9 Juni 2024 ditahan oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Rembang M Bisri Cholil Laqouf mengatakan, Supadi terkena razia keimigrasian karena menggunakan visa ziarah pada 9 Juni 2024.

"Ya, itu jelas (melanggar keimigrasian), karena secara visa itu visa ziarah, di tanggal 23 mei itu sudah ditutup untuk ziarah dan sebagainya, dan digunakan untuk haji, mulai tanggal 23 Mei," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (9/7/2024).

"Dia masuk di tanggal 3 (Juni) atau 4 (Juni) pakai visa ziarah, dan di tanggal 9 Juni kena razia," imbuh pria yang akrab disapa Gus Gipul ini.

Persidangan atas kasus hukum yang dihadapi, katanya, sudah berlangsung satu kali pada 3 Juli 2024. Sedangkan dari Kemenlu RI juga mendapatkan pendampingan hukum. (*)

Sumber: Antara-Kompas|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.