05 April 2025

Get In Touch

Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Rp 1-2 Triliun

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.(foto:ist/Kompas)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.(foto:ist/Kompas)

JAKARTA (Lenteratoday) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, kerugian negara pada kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mencapai Rp 1-2 triliun.

Saat ini KPK sedang mengusut dugaan suap pokok pikiran (pokir), terkait alokasi dana hibah Pemprov Jatim.

“Kemudian berapa uang yang sudah didalami oleh KPK, ini terkait kerugian negara ya. Tadi saya senggol-senggol sedikit sekitar triliunan itu untuk pokir ini,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu(17/7/2024).

Asep menuturkan di DPRD Jatim terdapat sekitar 14.000 proyek pokir dengan nilai mencapai sekitar Rp 1 triliun sampai Rp 2 triliun.

Dana tersebut kemudian dibagi-bagikan ke banyak kelompok masyarakat (pokmas), dalam bentuk proyek pekerjaan fisik seperti pembangunan jalan desa, selokan, dan lainnya.

Uang tersebut dipecah-pecah menjadi proyek, yang nilainya secara sengaja ditetapkan di bawah Rp 200 juta. Tindakan ini dilakukan, untuk menghindari kewajiban proses lelang. Adapun pengadaan dengan nilai di atas Rp 200 juta, harus dilakukan melalui lelang.

“Nilainya dipecah menjadi di bawah Rp 200 juta, itu untuk menghindari harus dilakukan lelang,” ujar Asep.

Menurut Asep, KPK harus mengonfirmasi pokir dan proyek yang begitu banyak. Hal ini membuat proses penyidikan perkara ini menjadi lama. Penyidik mendalami jumlah dana yang benar-benar digunakan dalam satu pokir, berapa uang yang diterima, berapa yang dikembalikan, atau menjadi uang suap ke anggota DPRD Jatim.

“Karena begini, untuk mendapatkan proyek tersebut. Itu istilahnya tidak secara cuma-cuma,” ungkapnya.

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan, koordinator pokmas menyetorkan uang “ijon” atau ganti kepada anggota DPRD yang mengusulkan pokir mereka. Ia mencontohkan seorang koordinator pokmas, mendapatkan 10 proyek dengan nilai Rp 200 juta sehingga Nnlai totalnya Rp 2 miliar. Dari setiap proyek yang senilai Rp 200 juta itu, kemudian diminta uang ijon dengan nilai 20 persen atau Rp 40 juta.

“Bayangkan, itu di awal saja sudah dipotong nih sekian. Itu belum sampai ke ini nanti, diambil apa namanya untuk keuntungannya dan lain-lain di proyek tersebut,” kata Asep.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan, dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Pada 5 Juli 2024 disampaikan Jubir KPK, Tessa Mahadhika pihaknya telah menerbitkan sprindik, terkait dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi. Dalam pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022.

Bahkan KPK pada 8 Juli 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan beberapa titik di Jawa Timur. Adapun sejumlah lokasi penggeledahan itu adalah di Surabaya, Gresik, Pasuruan, Blitar, dan Tulungagung. Kemudian, sejumlah tempat di Pulau Madura yakni Kabupaten Sampang, Bangkalan, dan Sumenep.

Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK, terdiri dari 4 tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.

Sumber: Kompas/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.