
MALANG (Lenteratoday) - Dari 45 anggota terpilih DPRD Kota Malang, baru 6 orang yang menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, menyatakan sejak dilaksanakannya rapat pleno penetapan perolehan kursi dan anggota terpilih pada 28 Mei 2024 lalu. Pihaknya telah berulang kali mengingatkan melalui partai politik masing-masing.
Namun hingga saat ini menurutnya masih anggota terpilih dari Partai Golkar yang telah memenuhi kewajiban tersebut. Di mana Partai Golkar berhasil
mendapatkan 6 kursi dalam Pemilu Februari 2024 lalu.
"Hingga saat ini masih dari Golkar saja yang menyerahkan (tanda terima penyampaian) LHKPN (dari KPK) kepada KPU Kota Malang," ujar Toyyib, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis(18/7/2024).
Toyyib menjelaskan menjelang pelantikan pada 24 Agustus 2024 mendatang, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan partai politik terkait. Untuk mengingatkan kembali para anggota terpilih yang belum menyampaikan dokumen tersebut.
"Untuk calon DPRD terpilih maksimal pengumpulan LHKPN tanggal 1-2 Agustus 2024. Semua sudah tersurati," tambahnya.
Menurut Toyyib kepatuhan prosedur ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, dalam proses legislasi di Kota Malang.
"Ya, kita sudah mengingatkan. Sampai saat ini kami masih terus mengkordinasikan untuk mengingatkan kembali kepada calin terpilih melalui parpol yang bersangkutan," lanjut Toyyib.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 yang ditegaskan dalam keterangan tertulis oleh Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin pada Kamis (11/7/2024) kemarin. Menyebutkan calon terpilih DPRD kabupaten/kota yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan akan menghadapi konsekuensi.
Dalam peraturan tertulis tersebut, Afifuddin menegaskan KPU baik tingkat Kota, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota, tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam daftar anggota terpilih yang resmi disampaikan ketika pelantikan.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil rapat pleno penetapan perolehan kursi dan anggota terpilih DPRD Kota Malang untuk periode 2024-2029, menunjukan dari 18 partai politik yang berkompetisi, hanya 9 partai politik yang berhasil memperoleh kursi anggota legislatif.
Partai dengan perolehan kursi terbanyak antara lain PDIP dengan 9 kursi, diikuti oleh PKB dengan 8 kursi, PKS 7 kursi, Gerindra dan Golkar masing-masing 6 kursi. Serta Nasdem 3 kursi, Demokrat 3 kursi, PSI 2 kursi dan PAN dengan 1 kursi.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais