10 April 2025

Get In Touch

Terungkap Dugaan Praktik Mark up Nilai di PPDB Kota Malang

Audiensi PWI Malang Raya dengan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Jumat (19/7/2024).(foto:ist/dok. PWI Malang Raya)
Audiensi PWI Malang Raya dengan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Jumat (19/7/2024).(foto:ist/dok. PWI Malang Raya)

MALANG (Lenteratoday) - Guna mengungkap dugaan praktik mark up nilai pada Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), di salah satu SMP Negeri Kota Malang untuk masuk ke SMA Negeri 3 Malang. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, kini sedang melakukan investigasi.

Hal ini diketahui usai salah satu orang tua murid melaporkan dugaan tersebut ke Disdikbud Kota Malang, juga menyampaokan keluhannya ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya.

Mereka melaporkan adanya seorang siswa dengan nilai 88,78 di SMP-nya, yang diterima di SMAN 3 Malang dengan nilai 91,22. Para orang tua ini mengklaim, mengetahui nilai asli siswa tersebut adalah 88,78.

"Kami sudah menerima laporan pengaduan itu dan sudah kami tindak lanjuti. Kami sudah panggil kepala SMPN yang bersangkutan dan meminta laporannya," ujar Sekretaris Disdikbud Kota Malang, Tri Oky Rudianto Prastijo, saat menerima audiensi pengurus PWI Malang Raya di kantornya, Jumat(19/7/2024) kemarin.

Dari hasil penelusuran Disdikbud, diketahui bahwa nilai asli siswa tersebut memang 88,78, tetapi dalam database PPDB nilainya berubah menjadi 91,22. Hal ini telah dikonfirmasi oleh seluruh petugas di SMPN tersebut, termasuk kepala sekolahnya.

“Kami sudah meminta kepala sekolah untuk mencari tahu bagaimana hal ini bisa terjadi, karena SMPN masih di bawah kewenangan kami. Maka kami melakukan penelusuran ini, dan masih menunggu hasil dari sekolah tersebut,” jelas Tri Oky.

Selain itu, Disdikbud juga telah mengirim surat kepada Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur di Malang dan SMAN 3 Malang untuk memverifikasi atau menghitung ulang nilai siswa tersebut sesuai dengan fakta.

"Saat ini kewenangannya ada di Cabang Dinas dan SMAN 3 Malang, untuk meneliti kembali nilai siswa tersebut,” tambahnya.

Tri Oky menegaskan jika ada pihak dari SMPN yang lalai atau sengaja mengubah nilai, Disdikbud akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan disiplin pegawai. Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi sekolah-sekolah lainnya, agar tidak terjadi lagi pada PPDB mendatang.

“Pembinaan kepegawaian di SMPN menjadi kewenangan kami, jika ada yang terbukti melanggar. Tentu akan ada sanksi disiplin pegawai, yang diatur dalam peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PWI Malang Raya, Cahyono menjelaskan pihaknya menerima pengaduan dari beberapa orang tua murid, yang menemukan kejanggalan tersebut beberapa waktu lalu. PWI Malang Raya kemudian menelusuri permasalahan ini, termasuk meminta konfirmasi langsung dari Disdikbud Kota Malang, SMPN terkait dan SMAN 3 Malang.

“Harapan kami permasalahan ini bisa terungkap dengan jelas, agar tidak merugikan banyak pihak. Sudah ada penjelasan dari Disdikbud Kota Malang terkait permasalahan ini,” ungkap Cahyono.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.