22 April 2025

Get In Touch

Malang Selatan Rentan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Genjot Edukasi Soal Pita Cukai

Bea Cukai Malang Gagalkan Pendistribusian Rokok Ilegal di Kabupaten Malang. (Dok. Bea Cukai Malang)
Bea Cukai Malang Gagalkan Pendistribusian Rokok Ilegal di Kabupaten Malang. (Dok. Bea Cukai Malang)

MALANG (Lenteratoday) – Malang Selatan menjadi wilayah rawan dalam hal produksi dan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang. Satpol PP dan Bea Cukai setempat kini gencar melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menekan kegiatan ilegal ini, terutama melalui sosialisasi mengenai pita cukai.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo, mengungkapkan sebagian besar produksi rokok ilegal dilakukan secara rumahan oleh mantan pekerja pabrik rokok.

"Dugaan produksi dan peredaran rokok ilegal itu paling banyak di Malang Selatan. Sejauh ini kita belum menyasar produsennya. Tapi yang jelas itu rumahan, karena saya pikir kalau pabrik tidak berani karena akan ada sanksi yang lebih tegas," ujar Bowo, Selasa (23/7/2024).

Bowo menjelaskan, setelah melakukan analisis, Satpol PP menemukan fakta bahwa toko-toko di kampung lebih rawan terhadap penjualan rokok ilegal. Dibandingkan dengan toko-toko di pasar yang umumnya lebih memahami peraturan.

"Yang paling rawan terhadap penjualan rokok ilegal itu ada di toko-toko yang di kampung-kampung. Kalau toko yang di pasar itu biasanya sudah paham semua," tambahnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Bowo menyebutkan, Satpol PP Kabupaten Malang tengah menggiatkan program Sobo Kampung, menyusul keberhasilan program Sobo Pasar yang banyak menyadarkan pedagang di pasar mengenai larangan penjualan rokok ilegal.

"Selama ini kami sudah banyak penegakan di program Sobo Pasar, sehingga para penjual di pasar sudah paham. Sekarang kami bergerak di kampung-kampung," jelas Bowo.

Lebih lanjut, menurutnya pendekatan utama yang dilakukan oleh Satpol PP yakni melalui sosialisasi. Selain itu, sambungnya, sosialisasi juga dilakukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai ciri-ciri pita cukai yang asli dan palsu.

Bowo juga menegaskan, jika ditemukan penjualan rokok ilegal, pihaknya akan memberikan peringatan dan mewajibkan pelaku untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. "Tugas kami ada dua, pencegahan dan pemberantasan. Pencegahan itu lebih ke sosialisasi, kalau pemberantasan itu lebih ke operasi bersama," paparnya.

Terpisah, Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil, Hendro Tri Nur menambahkan, rokok ilegal umumnya tidak berpita cukai atau menggunakan pita cukai bekas, palsu, dan salah personalisasi. "Untuk yang polos ini memang paling gampang dikenali," ungkap Hendro.

Hendro menjelaskan, pita cukai yang diproduksi oleh Bea Cukai memiliki hologram yang mudah dikenali dengan cara menggesernya. Namun, pita cukai bekas memerlukan perhatian khusus karena proses penggunaannya kembali.

Dalam konteks ini, Hendro menegaskan Bea Cukai juga telah aktif memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak mencopot dan menjual pita cukai bekas karena tindakan tersebut dapat merugikan negara. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.