
Surabaya- Dr Ir Jamhadi MBA, Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Surabaya mendukung sepenuhnya penerapan jam malam yang kembali diberlakukan di Surabaya.
“Kita dukung penerapan Perwali No 33 Tahun 2020 tentang newnormal, dari Perwali No 28 Tahun 2020. Yg ditetapkan mulai 13 Juli 2020 agarMasyarakat tetap bs aktivitas nmun Protokol kesehatan tetap dilaksanakan Utkcegah penyebaran covid 19 dan dunia usaha bisa jalan normal,” ujarnya, Kamis(16/7/2020).
Jamhadi mengatakan bahwa penerapan jam malam di Surabaya untuk menekan angka covid-19 dinilai sudah cukup efektif. Nantinya bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.
“Untuk masyarakat yang dari luar daerah ingin beraktifitas di Surabaya menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari,” jelas CEO Tata Bumi Raya itu.
Untuk itu, Jamhadi berharap bahwa Pemkot Surabaya memberifasilitas agar masyarakat dapat mendapatkan layanan rappid test agar tidakmenambah beban ekonomi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkanPerwali nomor 33 tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali nomor 28 Tahun 2020tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan Perwali perubahan ini sangat pentingkarena keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi. Apalagi saat initren kasus Covid-19 di Kota Surabaya cenderung turun, sehingga dengan adanyaPerwali perubahan ini diharapkan tren yang menurun itu bisa terusdipertahankan.
“Jangan sampai yang sudah turun ini bisa naik lagi. Kitaingin betul-betul turun dan mudah-mudahan bisa tuntas. Makanya, ada beberapapoin yang diubah dan ditambahkan dalam Perwali No. 33 Tahun 2020 ini. Salahsatunya pedoman tatanan normal baru di tempat kerja untuk karyawan ataupekerja, termasuk pula soal jam malam yang saat ini sudah mulai diberlakukan,”tegas Irvan.(ard)