
KEDIRI, (Lenteratoday) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kediri mengingatkan apotek dalam pengelolaan farmasi tidak hanya menjual obat, tapi mulai dari pengadaan obat sampai distribusi ke pasien harus sesuai syarat yang ditentukan. Untuk itu penanggung jawab apotek harus terus meningkatkan pengetahuan tentang pengelolaan obat dan pelayanan kefarmasian kepada masyarakat.
Mendorong hal itu Dinkes menggelar pendampingan workshop regulasi penanggung jawab fasilitasi pelayanan kefarmasian, Kamis (22/8/2024). Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel ini diikuti 150 penanggungjawab apotek di Kota Kediri yang tersebar di instalasi farmasi klinik pratama dan utama serta puskesmas di Kota Kediri.
Kepala Dinkes Kota Kediri dr Fajri Mubasysyir menegaskan kegiatan ini untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian pada fasilitas pelayanan farmasi baik di apotek, klinik, puskesmas ataupun rumah sakit.
“Melalui kegiatan ini penanggung jawab apotek juga punya kewajiban meningkatkan pengetahuan tentang pengelolaan obat dan meningkatkan pelayanan kefarmasian kepada masyarakat,” terangnya secara terpisah.
Selanjutnya dia menjelaskan standar pelayanan yang harus dipenuhi fasilitas kesehatan dalam melayani kefarmasian, meliputi; pengadaan obat yang harus sesuai rencana, penataan obat, serta distribusi pada pasien.
“Keselamatan pasien adalah prioritas utama, jadi ketika mendistribusikan obat kepada pasien, petugas apoteker harus memberikan edukasi tentang dosis dan aturan konsumsi karena ada obat yang ditebus dengan resep atau tanpa resep,” tuturnya. Kepada pelayanan kefarmasian diingatkan pula untuk selalu CEK KLIK, Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kadaluarsa.
“Kita juga rutin mengadakan pengawasan secara berkala bersama DPMPTSP terkait perizinan, sumber daya manusia, sarana prasarana, masa kadaluarsa obat, keberadaan petugas apoteker dan jumlahnya,” lanjut dr Fajri.
Pengawasan dilakukan tiap tahun secara bergiliran sesuai jadwal dan sasaran yang sudah ditentukan yakni fasilitas kesehatan yang ada layanan farmasi seperti apotek, klinik, rumah sakit dan puskesmas.
“Pengawasan ini untuk melihat terkait perizinan dan kefarmasian sehingga bisa dilihat apakah pengelolaan farmasi mulai dari pengadaan obat sampai distribusi ke pasien sudah sesuai syarat yang ditentukan,” imbuhnya.
Dengan adanya kegiatan ini dr Fajri berharap semua fasilitas kesehatan dapat mengelola kefarmasian sesuai standar yang sudah ditentukan sehingga tidak terjadi hal yang mengganggu keselamatan pasien.
“Silakan mengikuti dan manfaatkan kegiatan ini sebaik mungkin untuk menggali informasi sebanyak-banyaknya. Semoga dengan mengikuti kegiatan ini bisa meningkatkan pengetahuan dan kompetensi kita semua sehingga bisa menciptakan sistem pelayanan kefarmasian yang berfokus pada mutu sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutupnya.
Kegiatan diisi dengan metode diskusi dan tanya jawab yang dipandu narasumber dari DPMPTSP, Dinkes serta Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PD IAI) Provinsi Jawa Timur. Adapun materi yang disampaikan tentang perizinan fasilitas kesehatan dan kualitas pelayanan kefarmasian pada fasilitas Kesehatan.
Sementara itu ditemui saat mengikuti kegiatan, Rima Melina, salah satu penanggung jawab yang hadir, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan. Menurutnya dengan mengikuti bimtek dapat lebih meng-upgrade pengetahuan peserta untuk lebih memahami informasi terbaru terkait regulasi.
Diungkapkan, selama ini apotik di faskes tempatnya sudah lolos pengawasan dan memenuhi regulasi, akreditasi serta sudah dilakukan pelaporan rutin.
“Semoga kegiatan seperti ini bisa diadakan rutin karena sangat diperlukan terutama untuk petugas layanan kefarmasian yang baru agar lebih paham terkait pengawasan obatnya sehingga bisa memberikan layanan kesehatan yang terbaik untuk masyarakat,” tandasnya. (*)
Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi