
Surabaya - Pembangunan Perluasan Rumah Sakit M Soewandhi yang dikerjakan oleh pemerintah kota Surabaya nampaknya menimbulkan dampak kerusakan pada rumah-rumah warga kelurahan Tambakrejo RT 01 RW 07.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono mengatakan banyak warga yang mengeluh karena pembangunan perluasan RS M Soewandhi. Sebelumnya dari pihak kontraktor PT Pembangunan Perumahan yang mengerjakan proyek tersebut telah meminta izin kepada warga.
“PT Pembangunan Perumahan sudah kulo nuwon bertemu ke warga dan sudah memberikan janji. Kalau ada kerusakan rumah maka akan di tanggung semuanya. Akan tetapi hingga kini belum ada proses perbaikan,” ujarnya saat ditemui seusai hearing, Selasa (21/7/2020).

Tak hanya itu, lanjut Baktiono, warga juga mengeluhkan soal pengerjaan pembangunan RS Soewandhi yang memakan waktu 24 jam. Sehingga menganggu jam tidur dari warga sekitar.
“Kami dari komisi C telah memberikan solusi kepada pihak kontraktor. Jika memang ingin melakukan pengerjaan proyek selama 24 jam, warga untuk sementara waktu dipindahkan dicarikan tempat kos, atau hotel. Tapi pihak kontraktor keberatan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Baktiono menjelaskan bahwa ada warga sekitar Tambak Rejo yang ingin bekerja disana ditarik uang oleh oknum tertentu. “Ini yang diprotes keras oleh warga,” tegasnya.
Untuk itu melihat kejadian ini, Komisi C mengeluarkan beberapa rekomendasi terkait pembangunan proyek pembangunan RS M. Soewandhi yang dikerjakan oleh PT PP.
“Yang pertama Tanggung jawab kerusakan pembangunan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang,” paparnya
Yang kedua, PT PP bertanggung jawab memperbaiki dan memfaislitasi kerugian warga. Ketiga warga yang ingin bekerja disana tidak boleh dipungut biaya apapun.
“Yang terakhir, para pekerja proyek diwajibkan untuk bekerja selama 8 jam perhari di siang hari. Sehingga tidak menganggu istarahat para warga,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua RW 07 kelurahan Tambak Rejo, Didik menceritakan kronologi kejadian hingga wadul ke DPRD Surabaya karena tidak adanya tindakan soal kerusakan rumah warga dan hanya ada janji-janji dari pihak kontraktor.
“PP juga melakukan sosoliasi terkait kemungkinan kerusakan rumah itu tanggung jawab kontraktor. Perbaikan rumah warga akan dilakukan setelah pancang selesai. Total 31 rumah warga yang mengalami kerusakan,” ujarnya.
Akan tetapi sampai pembangunan pancang selesai tak kunjung diperbaiki, diberikan janji kembali bahwa akan diperbaiki ketika lantai satu sudah selesai.
“Dari bulan Januari hingga Juli tidak aksi sama sekali. Kita itu sebenernya minta perbaikan secara bertahap dahulu kan ada beberapa rumah warga rusak sepeti bak mandi rusak,” ujarnya. (ard/adv)