03 April 2025

Get In Touch

Kecurangan Program JKN Rugikan BPJS Kesehatan Rp 20 Triliun

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.(foto(ist/Kompas)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.(foto(ist/Kompas)

JAKARTA (Lenteratoday) - Adanya fraud atau kecurangan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan mengakibatkan kerugian sekitar Rp 20 trilun.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, terdapat kerugian dari kelemahan yang terjadi akibat fraud (kecurangan) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Menurut Alex, pengelolaan program JKN yang tidak berintegritas dapat menimbulkan penyalahgunaan dana, mengurangi kepercayaan publik, dan mengancam kesinambungan program JKN kedepannya

"Kerugian dari fraud di bidang kesehatan adalah 10 persen dari pengeluaran untuk kesehatan masyarakat, sekitar Rp 20 triliun secara nominal," kata Alex dalam keterangan tertulis di Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2024, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis(19/9/2024).

Alex mengatakan kasus yang tidak pernah tersentuh terkait pelayanan jaminan kesehatan, salah satunya manipulasi/phantom billing yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan (faskes), baik pusat mapun daerah yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ia mengatakan, fraud lainnya yang kerap terjadi, antara lain memanipulasi data peserta serta melakukan pemanfaatan layanan yang tidak diperlukan untuk mengambil keuntungan.

"Seperti tindakan medis yang berlebihan atau pemberian obat-obatan yang tidak diperlukan," ujar dia.

Berdasarkan hal tersebut, Alex mengatakan KPK terus melakukan upaya pencegahan melalui pembangunan ekosistem yang berintegritas dengan stakeholder terkait, sehingga mengurangi risiko kecurangan serta tindak pidana korupsi.

“Saya menekankan, pemberantasan korupsi bukan tugas KPK saja, tapi tugas kita bersama. Hadirin semua tidak bisa tutup mata ketika tahu dilingkungan ada kecurangan, laporkan ke BPJS! Saya rasa sekarang sudah ada fitur semacam whistle blower system (WBS). Kalau bisa diingatkan dan dicegah sejak dini lebih baik,” tutur dia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyampaikan pentingnya sinergi antar pihak, termasuk instansi pemerintah, fasilitas kesehatan, serta asosiasi dan organisasi profesi, untuk mendukung keberlanjutan dan peningkatan mutu program JKN.

Ia menyatakan bahwa tahun 2024 merupakan momen yang tepat, untuk melanjutkan transformasi mutu layanan, terutama dalam memperluas akses layanan kesehatan.

"Momen ini kita gunakan untuk mengapresiasi faskes yang sehat dan bebas dari korupsi. Kedepan, BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan melalui berbagai inovasi, seperti simplifikasi administrasi layanan di fasilitas kesehatan serta adanya digitalisasi layanan melalui telekonsultasi, e-SEP, antrean online, dan i-Care JKN," kata Ghufron.

Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2019, berbagai langkah telah dilakukan untuk mencegah dan menangani kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sebagai salah satu upayanya, KPK, BPJS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang selanjutnya tergabung dalam Tim Pencegahan Kecurangan (PK) JKN bersinergi secara nyata dalam pencegahan dan penanganan fraud sesuai regulasi yang berlaku.

Untuk pencegahan kecurangan dalam program JKN, pada tahun 2023 telah dilakukan penelusuran/deteksi pada 3 (tiga) fasilitas kesehatan Rumah sakit untuk layanan Katarak, Sectio Caesarea dan Hemodialisa. Selain itu, dilakukan kegiatan penanganan fraud JKN pada tahun 2023 di 3 (tiga) fasilitas kesehatan rumah sakit pada 2 (dua) provinsi (Sumatera Utara, dan Jawa Tengah).

Sumber: Kompas/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.