08 April 2025

Get In Touch

Menparekraf Umumkan Moratorium Hotel dan Vila di Bali Mulai Diterapkan Oktober 2024

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno saat berada di Denpasar, Bali, Sabtu(21/9/2024).(foto:ist/Kompas)
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno saat berada di Denpasar, Bali, Sabtu(21/9/2024).(foto:ist/Kompas)

DENPASAR (Lenteratoday) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno mengumumkan bahwa moratorium pembangunan hotel dan vila di Bali, direncanakan akan mulai diterapkan awal Oktober 2024.

Kebijakan ini disampaikan Sandiaga bertujuan untuk mengendalikan laju pertambahan hotel, vila, dan fasilitas pariwisata lainnya di Pulau Dewata.

"Sudah kami ajukan, menunggu jadwal dari pimpinan, mudah-mudahan dilakukan segera. (Target diterapkan), awal Oktober 2024," kata Sandiaga saat meninjau acara Bali Internasional Airshow di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu(21/9/2024).

Sandiaga menjelaskan kebijakan ini diperlukan, karena lahan pertanian di Bali semakin terdesak oleh pembangunan. Selain itu, kondisi lalu lintas juga semakin padat, seiring dengan meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan ke Bali.

Moratorium ini direncanakan akan berlaku selama 3 hingga 5 tahun, dan akan dievaluasi efektif untuk menilai keberhasilannya.

"Ugensinya adalah kelihatannya sudah sangat padat tadi, saya ke sini maaf terlambat sedikit karena padat sekali, macet sekali. Bebannya sudah hampir di titik tipping point," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali telah mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk menerbitkan moratorium perizinan pembangunan vila di kawasan Sarbagita, yang meliputi Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.

Penjabat Gubernur (PJ) Bali, Sang Made Mahendra Jaya menegaskan moratorium ini merupakan langkah untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah di Bali.

"Sebab, beberapa waktu belakangan, lahan sawah di Bali kian menyusut karena berubah fungsi menjadi bangunan vila. (Moratorium ini) bukan diperketat (perizinan pembangunan vila) tapi ditata kembali perizinannya," jelasnya saat menghadiri upacara pengerukan rencana pembangunan Bali Urban Subway atau LRT di Central Park, Kuta, Badung, Bali, pada, Rabu(4/9/2024).

Sumber: Kompas/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.