05 April 2025

Get In Touch

Kejari Kota Blitar Usut Sewa Aset Tanah Pemkot yang Bermasalah

Lokasi aset tanah milik Pemkot Blitar di Jalan Klampis, Kel Tlumpu, Kec Sukorejo yang disewakan. Terlihat tembok pagar dibongkar, serta ada pondasi bangunan permanen.
Lokasi aset tanah milik Pemkot Blitar di Jalan Klampis, Kel Tlumpu, Kec Sukorejo yang disewakan. Terlihat tembok pagar dibongkar, serta ada pondasi bangunan permanen.

BLITAR (Lenteratoday) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar mengusut sewa aset tanah milik Pemkot Blitar oleh pengusaha yang diduga bermasalah, karena tidak sesuai peruntukannya dan belum berizin.

Adanya pengusutan terkait sewa aset tanah milik Pemkot Blitar tersebut, dikatakankan Kasi Intel Kejari Kota Blitar, Prabowo Saputro kalau pihaknya sedang melakukan penyelidikan.

"Iya benar, kita melakukan penyelidikan terkait itu (sewa aset tanah Pemkot Blitar)," jawab Prabowo ketika dikonfirmasi, Senin(23/9/2021).

Sejauh mana proses penyelidikan yang sedang berjalan, Prabowo menjelaskan masih dalam tahap meminta keterangan beberapa orang yang terkait dengan proses sewa aset tanah Pemkot Blitar tersebut.

"Sudah meminta keterangan beberapa orang, jumlahnya berapa masih belum tahu pasti. Karena proses sedang berjalan," jelasnya.

Dari informasi yang dihimpun, beberapa pihak terkait memang sudah ada yang dipanggil kejaksaan. Mulai dari pihak kelurahan, kecamatan hingga dinas yang menangani sewa aset daerah.

Pemanggilan ini sudah berjalan sekitar seminggu lalu, bahkan pihak yang bertanda tangan dalam perjanjian sewa kabarnya juga akan dipanggil yakni Sekda Kota Blitar, Priyo Suhartono yang mewakili Pemkot Blitar dan pengusaha AW alias S selaku penyewa.

Ditanya indikasi pelanggaran atau tindak pidana yang ditemukan dalam kasus sewa aset tanah Pemkot Blitar ini, Prabowo mengaku belum bisa menyampaikan.

"Belum bisa disampaikan, karena proses penyelidikan sedang berjalan. Masih awal kan, jadi belum bisa disampaikan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari data dalam surat persetujuan sewa Barang Milik Daerah (BMD) No. 000.2.3.2/176.410.202.7/2024 tertanggal 19 Juni 2024 yang ditandatangani Walikota Blitar, Santoso disetujui permohonan sewa oleh pengusaha AW alias S.

Dengan nilai sewa sebesar Rp 68,3 juta selama lima tahun, peruntukannya kegiatan usaha perdagangan UMKM, home industri dan pergudangan non permanen.

Selanjutnya ditindaklanjuti dengan perjanjian sewa tanah aset Pemkot Blitar, No. 970/77/410.403.2/2024 tertanggal 24 Juni 2024, tertulis Sekda Kota Blitar, Priyo Suhartono (sebagai pihak pertama) selaku pengelola Barang Daerah mewakili Pemkot Blitar dan pengusaha AW alias S (sebagai pihak kedua) atau penyewa.

Sepakat melakukan perjanjian kerja sama, dengan beberapa poin diantaranya memberikan hak sewa atas tanah aset tersebut diatas selama 5 tahun sejak 24 Juni 2024 sampai 24 Juni 2029. Kemudian perjanjian dapat diperpanjang lagi sesuai kesepakatan, selain biaya sewa juga dibebani pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas aset tanah yang disewa.

Belakangan diketahui jika aset tanah tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya dan belum memiliki izin Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Pendirian Bangunan Gedung (PBG).

Hal ini terungkap dari hasil pengecekan di lokasi aset, berupa tanah milik Pemkot Blitar yang berlokasi Jalan Klampis, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Tepat berada di sebelah barat Kantor Kelurahan Tlumpu yang baru, dimana informasinya akan digunakan menjadi tempat usaha kraser (penghancuran batu) dan gudang.

Reporter: Arief Sukaputra/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.