05 April 2025

Get In Touch

Sampai Agustus 2024 Imigrasi Tunda Keberangkan 2.238 WNI Terindikasi TPPO

Tempat Pemeriksaan Gerbang Imigrasi (TPI) di Bandara Soekarno-Hatta.(foto:ist)
Tempat Pemeriksaan Gerbang Imigrasi (TPI) di Bandara Soekarno-Hatta.(foto:ist)

TANGERANG (Lenteratoday) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), telah menunda keberangkatan 2.238 Warga Negara Indonesia (WNI) terindikasi dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) keluar negeri selama 2024.

"Indikasi TPPO hingga Agustus 2024, kami sudah menunda keberangkatan 2.238 WNI. Mereka juga terindikasi akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural," kata Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Bismo Surono di Tangerang, Sabtu(21/9/2024).

Ia mengatakan pihaknya terus memperkuat peran strategisnya, mengawasi perlintasan internasional guna mencegah TPPO. Berbagai inisiatif dilakukan, demi keamanan dan kenyamanan perlintasan internasional di bandara terbesar Indonesia.

Dia juga menambahkan, jika isu perdagangan orang masih menjadi perhatian serius, terutama dalam kasus-kasus WNI yang terjebak menjadi korban perdagangan manusia saat bekerja di luar negeri.

"Imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen secara ketat, dan menunda keberangkatan pekerja migran non-prosedural agar bisa ditekan. Pada tahun 2023, sebanyak 6.622 WNI yang hendak bekerja secara ilegal ditunda keberangkatannya," ungkapnya.

Dalam hal ini, Imigrasi Soetta tengah bekerja sama dengan BP2MI, Kementerian Luar Negeri, Polri dan instansi terkait lainnya untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan TPPO.

Selain itu, sistem informasi keimigrasian digunakan untuk memantau pola pergerakan pelintas yang mencurigakan.

"Kami juga memperkuat koordinasi dengan kedutaan besar negara-negara. Hal itu terkait guna memastikan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri," kata dia.

Sumber: Antara/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.