
MALANG (Lenteratoday) - KPU Kota Malang mengizinkan perguruan tinggi menjadi lokasi kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Berdasarkan PKPU 13 Tahun 2024, kampanye di kampus diperbolehkan tanpa menggunakan alat peraga kampanye (APK) atau bahan promosi politik lainnya. Selain itu, kegiatan tersebut hanya boleh dilaksanakan pada akhir pekan, yakni hari Sabtu dan Minggu, untuk menghindari gangguan terhadap aktivitas akademik.
"Kalau lembaga perguruan tinggi itu mengizinkan salah satu paslon, maka mereka juga harus mengizinkan seluruh paslon, tidak boleh tebang pilih," ujar Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, Selasa (24/9/2024).
Dalam pelaksanaan kampanye di kampus, Toyyib menegaskan hanya orasi dan sosialisasi yang diperbolehkan. Menurutnya, pasangan calon (paslon) tidak diizinkan membawa atribut kampanye dalam bentuk apa pun, baik berupa spanduk, poster, hingga bahan promosi yang biasanya digunakan untuk menyebarkan propaganda politik.
Lebih lanjut, kampanye ini juga harus bersifat inklusif. Artinya, seluruh civitas akademika mulai dari dosen hingga mahasiswa dapat ikut serta dalam kegiatan tersebut selama mereka tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kampanye di perguruan tinggi itu bisa diikuti oleh semua pihak, semua sivitas akademika yang tidak dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan. Kemudian juga tidak boleh melibatkan anak-anak," tambah Toyyib.
Toyyib menegaskan, salah satu syarat yang paling penting yakni kampanye di kampus harus mendapatkan izin dari pengelola perguruan tinggi yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kampus sebagai lembaga pendidikan tetap dapat menjalankan fungsinya secara optimal tanpa terganggu oleh kegiatan politik.
"Belum kami sosialisasikan ke kampus-kampus karena PKPU 13 tentang Kampanye juga baru turun. Termasuk juga kami perlu koordinasi kedua dengan semua paslon," paparnya.
Sebagai informasi, dalam Pasal 57 ayat (1) PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye. Disebutkan beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh paslon dalam melakukan kampanye, termasuk larangan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Namun, di ayat (2) pasal yang sama, terdapat pengecualian bagi perguruan tinggi.
Sementara itu, dalam pasal 58 ayat (1) juga mengatur secara lebih rinci mengenai tempat-tempat di perguruan tinggi yang boleh digunakan untuk kampanye. Muli dari gedung, halaman, lapangan, atau area lain yang disediakan oleh kampus. Namun, waktu pelaksanaannya dibatasi hanya pada hari Sabtu dan Minggu, seperti yang diatur dalam ayat (3) pasal tersebut. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi