
MALANG (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus mendorong penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tujuh area publik. Langkah ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok, yang tidak hanya berdampak buruk bagi perokok aktif, tetapi juga perokok pasif.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif, mengatakan penerapan KTR sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2018. "Kampanye ini perlu terus ditingkatkan untuk memastikan masyarakat terlindungi dari paparan asap rokok di ruang publik,” ujar Husnul, Sabtu (28/9/2024).
Husnul menyebutkan, penerapan KTR di Kota Malang wajib dilaksanakan di tujuh area publik utama. Yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum lainnya.
"Area-area ini harus benar-benar steril dari asap rokok demi kenyamanan dan kesehatan bersama," tambahnya.
Lebih lanjut, Husnul menekankan keberhasilan penerapan KTR memerlukan sinergi yang kuat antara berbagai instansi terkait. Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan juga menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan bebas asap rokok.
"Kita tahu memang tidak ada larangan untuk merokok, namun ada tempat yang telah disediakan untuk merokok agar tidak mengganggu kesehatan orang lain,” jelasnya.
Dalam kampanye ini, Dinkes Kota Malang juga menggandeng berbagai elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, instansi swasta, hingga organisasi kemasyarakatan. Husnul menegaskan, seluruh pihak diharapkan berperan aktif dalam memberikan edukasi tentang bahaya merokok dan mendorong perilaku positif terkait kepatuhan terhadap KTR.
Selain itu, Husnul mengimbau kepada masyarakat agar lebih aktif dalam melaporkan pelanggaran terhadap penerapan KTR. "Karena ini menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi semua warga, sekaligus menekan angka kematian akibat penyakit yang disebabkan oleh paparan asap rokok,” tukasnya. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi