12 April 2025

Get In Touch

Bawaslu Kota Malang Larangan Kampanye dengan ‘Tebus Murah Sembako’ untuk Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochamad Arifudin. (dok. Bawaslu Kota Malang)
Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochamad Arifudin. (dok. Bawaslu Kota Malang)

MALANG (Lenteratoday) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang secara tegas melarang kegiatan kampanye dengan metode “Tebus Murah Sembako” dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Larangan ini dikeluarkan melalui surat resmi dengan nomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024 bertanggal 3 Oktober 2024, yang ditujukan kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang nomor urut 01, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin (WALI). Usai Bawaslu menemukan kegiatan tersebut tidak diatur dalam peraturan kampanye yang berlaku.

"Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima dari Tim Pemenangan WALI, terdapat rencana kegiatan sosialisasi yang disertai dengan program 'Tebus Murah Sembako.' Namun, Bawaslu menegaskan kegiatan seperti ini tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait metode kampanye," ujar Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochamad Arifudin, Jumat (4/10/2024).

Arifudin menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, kegiatan kampanye hanya diperbolehkan melalui metode tertentu seperti pertemuan terbatas, debat publik, pemasangan alat peraga, penyebaran bahan kampanye, serta kampanye melalui media sosial dan daring.

Maka dari itu, menurutnya metode “Tebus Murah Sembako” tidak termasuk dalam kategori kegiatan kampanye yang diperbolehkan. Tidak hanya kepada salah satu paslon, Bawaslu juga meminta seluruh peserta Pilkada untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menjaga integritas dan transparansi proses pemilu.

“Adapun kegiatan sosialisasi yang direncanakan oleh pasangan calon WALI dapat dilaksanakan. Namun tidak untuk ‘Tebus Murah Sembako’ dikarenakan tidak adanya peraturan Perundang-Undangan yang mengatur terkait kegiatan Kampanye dengan bentuk Tebus Murah Sembako," jelasnya.

Lebih lanjut, Arifudin juga menekankan, dana kampanye dalam Pilkada harus transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan keputusan KPU Kota Malang Nomor 495 Tahun 2024 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye, setiap pasangan calon wajib melaporkan penggunaan dana kampanye mereka, termasuk dalam setiap kegiatan kampanye yang dilakukan.

Sebagai informasi, paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang nomor urut 01, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin, sebelumnya telah melaksanakan kampanye "Tebus Murah Sembako" yang menawarkan paket sembako seharga Rp 1.000.

Dalam paket tersebut, masyarakat dapat memperoleh 1 liter minyak goreng, 1 kilogram beras, dan 1 kilogram gula. Wahyu Hidayat menyatakan, dengan harga tersebut, masyarakat diharapkan dapat menjangkau kebutuhan pokok mereka. "Agenda kampanye harus ada unsur kebermanfaatan untuk sesama," tegasnya. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.