12 April 2025

Get In Touch

KPU Tak Permasalahkan Pilih Kotak Kosong pada Pilkada 2024

Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya (kanan) melihat proses sortir dan lipat kotak suara Pilkada 2024 di Gudang KPU, Jalan Bali, Kota Blitar.
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya (kanan) melihat proses sortir dan lipat kotak suara Pilkada 2024 di Gudang KPU, Jalan Bali, Kota Blitar.

JAKARTA ( Lenteratoday) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai pilihan kotak kosong pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di daerah yang hanya diikuti pasangan calon tunggal adalah hak politik.

"Ini bentuk kebebasan berekspresi politik masyarakat," kata Komisioner KPU, Idham Kholik, Kamis (3/10/2024).

Idham menjelaskan memilih kotak kosong merupakan cara masyarakat dalam menentukan pilihannya sehingga tidak ada satu pun pihak yang dapat mengintervensi masyarakat untuk memilih.

Menurutnya, kebebasan berekspresi politik ini diharapkan digunakan hak-nya oleh masyarakat dengan diiringi juga kewajiban untuk tetap mempedomani aturan yang berlaku.

KPU juga mempersilakan masyarakat untuk berkampanye memilih kotak kosong selagi tetap mengikuti aturan sebagaimana Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU tentang Kampanye. (*)

Sumber : Tempo | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.