
Blitar - Pasca adanya laporan pengaduan dugaan penipuan oleh Walikota Blitar, Santoso senilai Rp 600 juta, pihak Pemkot Blitar belum menyiapkan tim kuasa hukum. Alasannya, menunggu hasil kajian oleh polisi atas pengaduan tersebut.
Hal ini disampaikan Kabag Hukum Setda Pemkot Blitar, Ahmad Tobroni ketika ditanya mengenai langkah yang akan diambil Pemkot Blitar, setelah adanya laporan dugaan penipuan senilai Rp 600 juta yang menyeret nama Walikota Santoso. "Kita menunggu proses kajian oleh Aparat Penegak Hukum (APH), atas laporan pengaduan tersebut," ujar Tobroni, Selasa (28/7/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Tobroni, sesuai prosedurnya memang pengaduan tersebut harus dikaji apakah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses hukum. "Kalau memang memenuhi syarat dilanjutkan ke proses hukum, maka pemkot akan mengambil langkah selanjutnya," jelas Tobroni.
Yaitu dibentuk tim kuasa hukum, untuk mendampingi Walikota Santoso, dalam proses hukum yang berjalan. "Tapi tetap menunggu perintah Pak Walikota juga, untuk membentuk tim kuasa hukum itu," tandasnya.
Ditanya apakah Pemkot Blitar menerima salinan atau tembusan laporan pengaduan tersebur, Tobroni mengaku tidak menerima. "Kami tidak menerima tembusan atau salinan laporan pengaduan tersebut," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara Joko Trisno sebagai kuasa hukum dari mantan Walikota Blitar, Samanhudi Anwar mengadukan Santoso yang kini menjabat Walikota Blitar dan M Mukhroji ke Polres Blitar Kota. Atas dugaan penipuan senilai Rp 600 juta, dalam proses pengurusan status Akademi Putra Sang Fajar menjadi Universitas Putra Sang Fajar pada pertengahan 2016 lalu.
Saat itu Santoso menjabat Wakil Walikota Blitar, mengenalkan Mukhroji kepada Samanhudi kalau bisa membantu mengurus status Universitas Putra Sang Fajar, dengan kesepakatan biaya sebesar Rp 800 juta. Kemudian biaya tersebut dibayar Rp 600 juta dengan uang pribadi Samanhudi, serta ditransfer ke rekening Mukhroji atas perintah Santoso. Disinilah dugaan keterlibatan Santoso, yaitu memperkenalkan Mukhroji yang mengaku bisa mengurus dan terjadi kesepakatan biaya.
Selanjutnya janji mengurus Universitas Putra Sang Fajar tidak ada kejelasan, setelah dilakukan upaya musyawarah, somasi 1 pada Mei 2020 dan somasi 2 Juni 2020 tidak ada tanggapan. Maka dilakukan pengaduan ke Polres Blitar Kota, oleh Joko Trisno pada 23 Juli 2020 sesuai tanda terima berstempel.(ais)