
Blitar – Gugatan pengusaha café dan karaoke Brillian, HeruSugeng Priyono kalahkan Walikota Blitar. Hal itu sesuai dengan putusan No.35/G/2019/PTUN.SBY.
Dalam amar putusan tertulis mengabulkan gugatan penggugatuntuk seluruhnya. Hakim juga menyatakan Surat Keputusan Walikota Blitar, Nomor: 500/35/410.113.3/2018, Tentang Penghapusan dari Daftar Perusahaan, tanggal 21Desember 2018, dan Surat Keputusan Walikota Blitar, Nomor 500/36/410.113.3/2018, Tentang PenutupanPerusahaan, tertanggal 21 Desember 2018, batal demi hukum. Surat tersebut ditujukanpada Perusahaan Perorangan “Brillian Café Live Music & Karaoke Keluarga. Hakimjuga memutuskan menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul atasperkara ini.
Untuk diketahui, Karaoke Brillian Jalan Semeru, Kota Blitar ditutuppaksa oleh Pemkot Blitar pada 21 Desember 2018 lalu. Pasca penggrebekan olehUnit Reknata,l Ditreskrimum Polda Jatim 3 Desember 2018, setelah petugas menemukan ada tindakanasusila di room nomor empat. Penggrebekan itu rupanya berbuntut panjang, OrmasIslam juga mendesak Pemkot Blitar untuk menutup seluruh karaoke yang ada,hingga dikabulkan dengan alasan sedang dalam proses pembuatan aturan
Sementara itu pihak Pemkot Blitar ketika dikonfirmasimelalui Kabag Hukum Ahmad Tobroni menyatakan belum mengambil langkah pascakalah gugatan ini, karena belum menerima salinan keputusan majelis hakim PTUNSurabaya.
“Jika salinan keputusan majelis hakim PTUN telah diterima,bersama tim hukum lainnya akan menghadap ke Plt. Wali Kota Blitar untukmenerima petunjuk menentukan langkah selanjutnya,” tutur Tobroni kepadawartawan.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Plt Kasatpol PP KotaBlitar, Hakim Sisworo dengan adanyasalinan keputusan majelis hakim PTUN Surabaya, akan ditindaklanjuti rapat koordinasiinternal Pemkot Blitar. “Untuk menentukan apakah melakukan langkah banding,atau menjalankan putusan ini,” pungkasnya. (ais)