04 April 2025

Get In Touch

Dalami Kasus Hibah Jatim, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo

Gedung KPK di Jakarta.(foto:ist/dok)
Gedung KPK di Jakarta.(foto:ist/dok)

JAKARTA (Lenteratoday) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang diduga terkait dengan korupsi dana hibah yang diterima oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 berinisial AS. Untuk itu, KPK memeriksa tersangka yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi pada Selasa (5/11/2024) di Gedung Merah Putih KPK.

"JJ, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo. Yang bersangkutan hadir dan didalami terkait pemberian uang kepada tersangka AS terkait dengan pengajuan dana hibah," ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).

Sebelum, pada Senin (28/10/2024) telah dipanggil namun tidak bisa hadir, sehingga pemerisaan kemarin adalah pemeriksaan ulang.

Sementara itu, di hari yang sama, tim penyidik KPK juga telah memeriksa sembilan orang saksi untuk mendalami prosedur pengelolaan, pengajuan dan persetujuan turunnya dana hibah serta tata cara pencairan dana hibah dari Dinas Peternakan. Pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sembilan orang saksi dimaksud yaitu Roy Suryanto (karyawan swasta); Indyah Aryani (Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur); Kotari (ASN pada Dinas Peternakan Jawa Timur); Kusdiyarto (Sekretaris Dinas Peternakan Jawa Timur); dan Hudiyono (Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Jawa Timur). Kemudian Iswahyudi (Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Jawa Timur); Moh. Imron Rosadi (ASN pada Dinas Peternakan Jawa Timur); serta Subaidi dan Suharis selaku pihak wiraswasta.

Dalam kasus ini, KPK telah mendalami peran empat tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022 dalam pemeriksaan Senin (28/10/2024). Para terperiksa ialah Moch Mahrus (Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2024-2029); H. Abd. Motollib (wiraswasta); Ahmad Jailani (wiraswasta); dan M. Fathullah (karyawan swasta).

Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Terdiri dari empat orang penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi. Empat orang penerima terdiri daritiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang staf dari penyelenggara negara. Sedangkan 17 tersangka pemberi, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

Tak hanya itu, KPK juga telah mengeluarkan pencekalan untuk bepergian keluar negeri pada 21 orang. Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta). Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang). MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta. (*)

Sumber : CNNIndonesia | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.