
CIANJUR (Lenteratoday) - Kepolisian Resor Cianjur telah menetapkan Dewi Lestari (DL) berstatus tersangka dan menahannnya atas kasus atas dugaan penipuan proyek. DL merupakan adik kandung Bupati Cianjur nonaktif Herman Suherman.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap DL dan dia telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini sudah dilakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Polres Cianjur, Selasa (5/11/2024).
Tono menjelaskan berdasarkan laporan korban Yosep Sobandi, tersangka DL diduga melakukan penipuan proyek dengan nilai kerugian Rp 500 juta.
Dia menjelaskan kasus tersebut baru terungkap setelah 6 tahun lantaran terdapat beberapa kendala. "Ada kendala dalam penyelidikan, mulai dari saksi yang sulit untuk dimintai keterangan, hingga adanya kendala akses data di perbankan. Sehingga baru berhasil terungkap dan ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Dia mengatakan atas perbuatannya DL dijerat dengan pasal 372 KUHP. "Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 4 tahun," pungkasnya.
Terkait dengan Herman Suherman, kakak tersangka, yang saat ini merupakan petahana yang kembali mencalonkan diri sebagai calon bupati, berpasangan dengan Muhamad Solih Ibang, Tono memastikan penanganan kasus ini tidak terkait dengan kontestasi politik pemilihan kepala daerah Cianjur 2024.
"Tidak ada kaitan politik, ini murni pidana umum kasus penipuan yang dilaporkan korban," kata Tono.
Tono menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, Bupati Cianjur nonaktif Herman Suherman membenarkan bahwa DL adalah adik kandungnya. Herman mengatakan, dia sudah mengingatkan adiknya itu sejak dulu agar jangan bermain proyek. "Saya sudah mengingatkan dia agar jangan bermain proyek. Tidak boleh," kata Herman.
Herman menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan penipuan ini kepada penegak hukum. "Itu risiko dia, yang tanggung sendiri," ujar Herman. (*)
Sumber : Tempo, detik | Editor : Lutfiyu Handi