
SURABAYA (Lenteratoday) – DPRD Jawa Timur melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengusulkan 21 rancangan peraturan daerah (Raperda) sebagai prioritas untuk dibahas dan disahkan pada tahun anggaran 2025.
Sekretaris DPRD Jatim mengungkapkan bahwa dari 21 Raperda yang diusulkan, tujuh di antaranya merupakan inisiatif DPRD Jatim, sedangkan 14 lainnya diajukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Raperda inisiatif DPRD mencakup isu-isu strategis, seperti penanggulangan judi online dan pinjaman online, distribusi pupuk bersubsidi, perlindungan perempuan dan anak, serta pelayanan bagi penyandang disabilitas.
Salah satu usulan yang mencuri perhatian adalah Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan judi online serta pinjaman online, yang diajukan oleh Komisi A DPRD Jatim. Raperda ini lahir dari keprihatinan terhadap meningkatnya kasus judi daring dan pinjaman daring ilegal yang merugikan masyarakat.
"Kami ingin memberikan perlindungan hukum yang jelas agar masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban," ungkap Ali Kuncoro, Jumat (15/11/2024).
Komisi B DPRD Jatim turut mengajukan Raperda terkait tata distribusi pupuk bersubsidi, yang bertujuan memastikan akses petani terhadap pupuk yang terjangkau dan tepat sasaran. Di sektor sosial, Komisi E mengusulkan dua Raperda penting, yakni perlindungan perempuan dan anak serta pelayanan bagi penyandang disabilitas. Kedua regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum dan fasilitas yang lebih baik bagi kelompok rentan.
Selain itu, Bapemperda juga mengusulkan Raperda terkait pencabutan lima Perda yang dinilai tidak relevan lagi serta Raperda tentang perubahan Perda nomor 5 tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Jatim.
Dari pihak eksekutif, usulan yang diajukan banyak berfokus pada restrukturisasi badan usaha milik daerah (BUMD) untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme. Beberapa di antaranya adalah perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama, PT Jatim Graha Utama, dan PT Panca Wira Usaha Jawa Timur menjadi perseroan daerah (Perseroda). Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing dan kinerja BUMD tersebut.
Raperda lain yang diajukan oleh eksekutif mencakup pengelolaan keuangan daerah, seperti pertanggungjawaban RAPBD tahun anggaran 2024, perubahan APBD tahun anggaran 2025, serta Raperda tentang APBD tahun anggaran 2026. Tidak ketinggalan, Pemprov Jatim juga mengusulkan pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, yang menjadi dokumen penting untuk arah pembangunan provinsi dalam lima tahun ke depan.
Sektor lingkungan hidup juga mendapat perhatian melalui usulan Raperda tentang pengelolaan hutan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan yang diajukan oleh Dinas Kehutanan. Selain itu, BPBD mengajukan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur untuk memperkuat mitigasi bencana di daerah rawan.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, mengapresiasi kinerja Bapemperda yang telah menetapkan skala prioritas dalam pembahasan Raperda. Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen DPRD Jatim untuk menghasilkan legislasi yang tidak hanya memenuhi aspek kuantitas, tetapi juga kualitas.
"Kami berharap seluruh Raperda ini dapat dibahas dan disahkan tepat waktu. Selain itu, kami juga mendorong agar pembahasannya melibatkan partisipasi publik sehingga hasilnya benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat," terang Deni Wicaksono.
DPRD Jatim optimistis bahwa dengan pembahasan 21 Raperda ini, akan tercipta regulasi yang mampu memberikan solusi terhadap berbagai tantangan di Jawa Timur. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat fondasi pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di seluruh penjuru provinsi. (adv)
Reporter: Pradhita | Editor : Lutfiyu Handi