04 April 2025

Get In Touch

Jamin Hak Pemilih Difabel, KPU Kabupaten Malang Siapkan Alat Bantu untuk 885 Tuna Netra

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika.(foto:ist/dok)
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika.(foto:ist/dok)

MALANG (Lenteratoday) - KPU Kabupaten Malang memastikan hak pilih 885 penyandang difabel tuna netra terjamin, dalam pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 mendatang.

Untuk mendukung partisipasi warga penyandang berkebutuhan khusus ini, KPU akan menyediakan Alat Bantu Tuna Netra (ABTN) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan ABTN yang disediakan berupa lempengan huruf braille, yang ditempelkan pada surat suara. Fasilitas ini, menurutnya bertujuan mempermudah pemilih tuna netra dalam menentukan pilihan mereka secara mandiri.

"Kami sediakan ABTN di setiap TPS, untuk membantu penyandang tuna netra. Mereka dapat menggunakan surat suara dengan lempengan braille ini," ujar pria yang akrab dengan sapaan Dika ini, Selasa(19/11/2024).

Dika juga menjelaskan ABTN akan tersedia untuk 2 kategori surat suara, yakni Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang.

"Dalam surat suara Pilgub, ABTN akan memuat nomor urut pasangan calon 1, 2, atau 3, sedangkan untuk Pilbup tersedia pilihan nomor urut 1 atau 2," tambahnya.

Selain menyediakan ABTN, Dika menyampaikan KPU Kabupaten Malang juga akan memberikan pendampingan bagi pemilih tuna netra yang tidak dapat membaca huruf braille. Menurutnya, pendamping dapat berasal dari anggota keluarga pemilih atau petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang telah ditunjuk.

"Jadi kami pastikan pemilih tuna netra tetap dapat memberikan suara, baik secara mandiri maupun dengan bantuan pendamping," terangnya.

Tidak hanya tuna netra, Dika menyebutkan, pihaknya juga akan memprioritaskan penyandang difabel lainnya. Menurutnya, seluruh TPS akan didesain ramah difabel, seperti akses masuk tanpa jalan berundak, lokasi yang tidak berada di lapangan berumput tebal, serta pintu masuk yang memungkinkan kursi roda melintas.

"Standar ini harus dipenuhi di semua TPS, terlepas ada atau tidaknya pemilih disabilitas di wilayah tersebut. Karena kami ingin memastikan kalau Pilkada nanti ini benar-benar untuk semua, tanpa ada yang merasa terabaikan," tutupnya.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, wilayah Kabupaten Malang memiliki total 8.096 pemilih difabel yang tersebar di berbagai kecamatan. Jumlah ini mencakup 4.108 penyandang difabel fisik, 58 difabel intelektual, 1.294 difabel mental, 965 difabel wicara, 306 difabel rungu, dan 885 difabel tuna netra.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.