
Surabaya - Pekerja Rumah Hiburan Umum (RHU) menggelar aksi demo terkait Perwali 33 tahun 2020 didepan Balai Kota Surabaya. Mereka mendesak supaya RHU diperbolehkan buka hingga malam.
Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Surabaya, Nurdin Longgari, saat melakukan audiensi mengatakan, ada dua point yang harus dirubah dalam perwali yakni terkait jam malam.
“Kenapa orang bekerja siang boleh, sedangkan untuk (pekerja) malam, kenapa tidak boleh. Kenapa (Pemkot Surabaya) menyiksa pekerja hiburan malam,” kata Nurdin, di Balai Kota Surabaya, Senin (3/8/2020).
Nurdin juga meminta kepada pemkot untuk segera membuka usahanya pada malam hari. Akan tetapi nampaknya hal tersebut belum dapat terwujud.
“Mohon kebesaran hati, kerendahan hati, mohon mulai nanti malam kita bisa diijinkan (buka). Mohon ya pak, kenapa bapak menyetop rejeki kami, menyetop hidup kami, apa harus teman LC (Lady Escort) menjual diri, apa para LC harus jual narkoba,” jelasnya.
Audiensi diterima langsung oleh Kapolrestabse Surabaya, Kombes Pol Jhony Edison Isir, Kepala BPB Linmas Irvan Widyanto, Kepala Satpol PP Eddy Christijanto serta Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Antiek Sugiharti.
Irvan mengatakan, jika saat ini pihaknya masih belum dapat memutuskan, direvisi atau tidaknya Perwali nomor 33 tahun 2020, itu. Sebab, hal tersebut harus berdasarkan persetujuan dari Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
“Inti dari apa yang dikatakan teman-teman (pekerja RHU malam) tadi, Insyaallah ini akan kami bawa dan kami sampaikan ke ibu Wali Kota (Risma). Mohon maaf ibu tidak bisa hadir karena ada urusan yang mendadak, dan kita yang mewakilinya,” tutup Irvan.
Merasa kecewa dengan mediasi yang tak menunjukkan hasil positif, ratusan pekerja RHU malam yang datang sejak pukul 09.00 WIB, tadi. Akhirnya melakukan aksi di depan Balai Kota Surabaya, hingga pukul 13.30 WIB. (ard)