04 April 2025

Get In Touch

Publik Menanti Realisasi Komitmen Transparansi Gubernur Jakarta Terpilih

Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat. Foto/istimewa
Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat. Foto/istimewa

JAKARTA (Lenteratoday) – Pemungutan suara Pemilhan Gubernur (Pilgub) Jakarta tinggal menyisakan hitungan hari. Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat berharap, siapa pun kandidat yang terpilih memegang teguh komitmen untuk membuka informasi kebijakan dan program kepada masyarakat.

Harry menjadi salah satu panelis dalam debat terakhir bertema Lingkungan Perkotaan dan Perubahan Iklim pada Minggu (17/11/2024). Dia mengatakan, komitmen transparansi dalam setiap kebijakan publik menjadi isu penting karena sampai saat ini publik masih menanti komitmen tersebut benar-benar dilaksanakan.

Sesuai amanat Pasal 3 huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), tujuan keterbukaan informasi publik adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

“Debat ketiga lalu menjadi referensi bagi masyarakat dalam memilih calon pemimpin Jakarta yang berpihak pada kepentingan publik, serta mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih terbuka, akuntabel, dan responsif terhadap isu lingkungan perkotaan serta perubahan iklim,” ujar Harry. 

Dia menyoroti empat hal terkait isu keterbukaan informasi publik yang mendesak untuk diwujudkan demi keberlanjutan pembangunan di Jakarta, skelaigus langkah strategis untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efisien. 

Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menjadi salah satu panelis debat pamungkas Pilgub Jakarta, Minggu (17/11/2024). Foto/istimewa

Pertama, transparansi anggaran penanganan banjir sebagai bentuk komitmen untuk Jakarta yang lebih baik.  “Masyarakat Jakarta berhak mengetahui bagaimana dana penanganan banjir digunakan, apakah dialokasikan untuk solusi jangka panjang atau hanya sekadar penangananan sesaat,” kata Harry. 

Harry juga mengusulkan agar badan publik memublikasikan laporan penggunaan anggaran secara berkala dan membuatnya mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini, menurutnya, akan mendorong pengawasan publik dan memastikan bahwa setiap dana yang digunakan benar-benar memberikan manfaat maksimal. 

“Langkah ini tidak hanya akan menjawab kebutuhan warga Jakarta tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tutup Harry. 

Kedua, transparansi dan partisipasi publik sebagai kunci ketersediaan air bersih di Jakarta. Menurutnya, pelibatan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan program merupakan langkah krusial untuk menjamin keberhasilan kebijakan tersebut. 

Harry menjelaskan bahwa badan publik harus menunjukkan komitmen nyata dalam menyediakan informasi terkait program ketersediaan air bersih, termasuk langkah-langkah konkret yang diambil untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. 

“Publik Jakarta perlu mengetahui kebijakan yang direncanakan, bagaimana program tersebut dijalankan, serta alasan di balik setiap keputusan yang diambil. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 3 huruf a UU KIP,” ujar Harry. 

Ia juga menekankan bahwa akses air bersih merupakan hak dasar yang harus dijamin oleh pemerintah. Meski begitu, tantangan ketersediaan air bersih masih dirasakan oleh sebagian warga Jakarta.

“Transparansi dalam pengelolaan data dan pelibatan masyarakat sangat diperlukan agar program yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga dan dapat diimplementasikan secara maksimal,” lanjutnya. 

Ketiga, transparansi perjanjian fasum dan fasos sebagai komitmen terhadap kepentingan publik. Menurut Harry, fasum dan fasos yang belum diserahkan oleh pihak pengembang kepada pemerintah daerah menjadi kendala dalam pelaksanaan pembangunan, termasuk keberlanjutan ruang terbuka hijau di Jakarta.

Dia mengingatkan Pasal 11 ayat UU Nomor 14/2008 mengatur Badan Publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang meliputi salah satunya adalah perjanjian badan publik dengan pihak ketiga.

“Setiap perjanjian yang menyangkut kepentingan publik harus diumumkan secara terbuka. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk mengawasi pelaksanaannya sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan,” tegas Harry. 

Keterbukaan informasi ini, lanjut Harry, sesuai amanat UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Perjanjian yang menyangkut pengelolaan fasum dan fasos dapat dikategorikan sebagai informasi publik yang wajib diumumkan, terutama jika melibatkan penggunaan dana publik atau aset negara. 

“Transparansi ini penting untuk memastikan pengelolaan fasum dan fasos berjalan sesuai kebutuhan warga, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat luas,” ujar Harry. 

Keempat, transparansi penurunan emisi, polusi udara, dan transisi energi sebagai komitmen untuk Jakarta bersih. Harry menegaskan bahwa keterbukaan informasi terkait kualitas udara di Jakarta harus dilakukan secara masif agar masyarakat memahami kualitas udara yang mereka hirup serta pentingnya menjaga udara bersih. 

“Informasi ini wajib disediakan karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Harry, merujuk Pasal 10 ayat (1) UU KIP. Pasal tersebut mengatur bahwa badan publik wajib mengumumkan secara serta-merta informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Harry juga menekankan isu transisi energi terbarukan harus menjadi prioritas untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil yang berkontribusi pada pencemaran udara. Publik Jakarta perlu mendapatkan akses informasi yang terbuka terkait kebijakan dan program transisi energi yang direncanakan oleh pemerintah. 

“Transparansi dalam isu ini tidak hanya membangun kesadaran masyarakat, tetapi juga memberikan kepercayaan kepada pemerintah dalam mengelola kebijakan lingkungan yang berkelanjutan,” tegasnya. 

Reporter : Tarmuji Talmacsi | Editor : M. kamali

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.