04 April 2025

Get In Touch

Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Kota Malang Pastikan Berjalan Tanpa Gangguan

Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, ditemui usai pelaksanaan debat publik ketiga Pilkada Kota Malang 2024, Rabu(20/11/2024) malam. (Santi/Lenteratoday)
Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, ditemui usai pelaksanaan debat publik ketiga Pilkada Kota Malang 2024, Rabu(20/11/2024) malam. (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Menjelang pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, KPU Kota Malang memastikan masa tenang yang dimulai pada 24 November nanti akan berjalan tanpa gangguan.

KPU Kota Malang telah mempersiapkan langkah-langkah untuk memastikan seluruh aturan masa tenang, yang melarang segala bentuk kampanye, dapat dipatuhi demi terciptanya suasana yang damai dan demokratis menjelang hari pemungutan suara.

"Salah satunya adalah kami akan melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) terlebih akan memasuki masa tenang di 24 November nanti. Karena berbeda dengan Pemilu Februari kemarin, saat ini pembersihan APK sudah menjadi tanggungjawab KPU," ujar Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, Rabu(20/11/2024) malam.

Untuk memastikan proses pembersihan APK berjalan lancar, Toyyib menambahkan KPU Kota Malang akan menggandeng Pemerintah Kota Malang termasuk Satpol PP dan Bawaslu Kota Malang.

Toyyib menjelaskan masa tenang Pilkada akan dimulai pada, Minggu(24/11/2024) tepat pukul 00.01 WIB dan berakhir pada, Selasa(26/11/2024) atau sehari sebelum dilaksanakannya pemungutan suara. Toyyib juga mengimbau masyarakat untuk turut mematuhi aturan selama masa tenang, demi kelancaran proses pemilihan yang jujur dan adil.

"Masa tenang ini kan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan segala aktifitas kampanye pemilihan. Harapannya seluruh lapisan masyarakat bisa menjaga betul hal ini," tambah Toyyib.

Lebih lanjut, Toyyib juga menyampaikan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 13 Tahun 2024 pada Pasal 47 disebutkan media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan atau rekam jejak pasangan calon yang mengarah kepada kampanye.

Menurut Toyyib selama masa tenang, setiap upaya kampanye yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon harus dihentikan.

Selain itu, sesuai dengan Pasal 45 dalam PKPU tersebut, partai politik peserta pemilu, gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye diwajibkan menonaktifkan akun media sosial resmi mereka sebelum dimulainya masa tenang.

"Aturan ini wajib dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam Pilkada," tukas Toyyib.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.