
BLITAR (Lenteratoday) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Blitar melakukan peemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pilkada 2024, untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan proses pemungutan dan penghitungan.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira menyampaikan hasil dari pemetaan potensi TPS rawan, hasilnya terdapat 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 14 indikator yang banyak terjadi, dan 1 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
"Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 22 indikator, diambil dari 248 kelurahan/desa di 22 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS," ujar Jaka, Kamis(21/11/2024).
Lebih Jaka menjelaskan pengambilan data TPS rawan, dilakukan selama 6 hari pada 10-15 November 2024. Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut,
pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).
Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).
"Kemudian keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).
Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Serta kedelapan, jaringan listrik dan internet," jelasnya.
Adapun hasil pemetaan kerawanan TPS adalah,
- Untuk 7 Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi
679 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat, 661 TPS Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS, 236 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, 233 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb), 57 TPS Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS, 24 TPS Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, 16 TPS Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu
- Untuk 14 Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
67 TPS Memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat Pemilu, 52 TPS ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,
24 TPS Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS,
22 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca),
17 TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa), 16 TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon, 11 TPS Terdapat penolakan penyelengaraan pemungutan suara, 7 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, 3 TPS Terdapat Riwayat PemungutanSuara Ulang (PSU) dan/atauPenghitungan Surat Suara Ulang(PSSU), 3 TPS didirikan di wilayah rawan konflik, 2 TPS Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS, 2 TPS Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon, 2 TPS Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara, 2 TPS Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS.
- Untuk 1 Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi, Namun Tetap Perlu Diantisipasi.
1 TPS yang diduga terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS.
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan. Untuk memitigasi, agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Ditegaskan Jaka terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, diantaranya: melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, penggiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif.
"Termasuk menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online," tegasnya.
Pihak Bawaslu Kabupaten Balitar juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih tandas Jaka.
Ditambahkan Jaka berdasarkan pemetaan TPS rawan tersebut, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
"Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat," imbuhnya.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra