04 April 2025

Get In Touch

Polisi Amankan 389 Kilogram Sabu Senilai Rp 583 Miliar dari Jaringan Internasional Afghanistan-Jakarta

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Afghanistan – Jakarta dengan barang bukti sabu 389 Kilogram, di Jakarta, Rabu(20/11/2024).(foto:ist/Antara)
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Afghanistan – Jakarta dengan barang bukti sabu 389 Kilogram, di Jakarta, Rabu(20/11/2024).(foto:ist/Antara)

JAKARTA (Lenteratoday) - Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkotika jaringan internasional Afghanistan-Jakarta, serta berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 389 kilogram senilai Rp 583 miliar di Jakarta Barat.

"Menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden Republik Indonesia dan Bapak Kapolri, Kapolda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan kasus menonjol tindak pidana narkotika jaringan internasional Afghanistan-Jakarta dengan barang bukti sabu 389 kilogram," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi
Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, Rabu(20/11/2024).

Karyoto menjelaskan kasus tersebut terungkap pada, Minggu(17/11/2024) sekitar pukul 11.30 WIB di Parkiran Lapangan RW yang beralamat di Jalan Cengkareng Drain, RT06/04, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Diamankan dua orang tersangka berinisial MS (30) dan C (34) dengan barang bukti selain sabu, yakni 1 unit mobil boks dan 2 unit ponsel," jelasnya.

Diungkapkan Karyoto para tersangka diperintahkan oleh seseorang berinisial MKS alias Bang yang kini DPO, untuk pergi dari Sukabumi ke Jakarta menggunakan mobil. Saat tiba di Jakarta, mereka diarahkan ke Cengkareng, Jakarta Barat untuk mengambil mobil boks yang sudah terparkir.

"Selanjutnya tim gabungan melakukan pengamatan terhadap sebuah mobil boks dan saat kedua orang tersangka tersebut menaiki mobil boks, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," katanya.

Usai melakukan penggeledahan di mobil boks, tim berhasil menemukan dan menyita 315 bungkus plastik warna putih berisi narkotika jenis sabu seberat total bruto 389 kg.

"Dari semua 315 bungkus plastik sabu tersebut terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan ‘Afghan Sabur’. Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan Internasional Timur Tengah, Afghanistan-Indonesia (Aceh-Jakarta)," paparnya.

Saat ini tim gabungan sedang melakukan pengejaran terhadap pengendali narkotika jenis sabu tersebut, yang diduga dikendalikan oleh MKS alias Bang

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima)tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," tandas Karyoto.

Karyoto menambahkan dari total barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp 583 miliar ini, berhasil menyelamatkan lebih dari 2,2 juta jiwa generasi penerus bangsa.

Sumber: Antara/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.