
TRENGGALEK (Lenteratoday) - Jajaran Polres Trenggalek semakin intensif dalam pemberantasan praktik perjudian, terutama judi online atau yang dikenal dengan istilah Judol.
Selain melakukan penindakan hukum terhadap pelaku, mereka juga aktif mengedukasi masyarakat agar terhindar dari dampak negatif judi online yang kian meresahkan.
Upaya ini dilakukan dengan pendekatan langsung kepada masyarakat melalui patroli serta penyebaran pamflet di sejumlah titik strategis.
Kasihumas Polres Trenggalek, Iptu Susila Basuki, menjelaskan, kegiatan ini merupakan langkah preemtif untuk memerangi maraknya judi online, khususnya di wilayah Kabupaten Trenggalek.
“Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan individu dan dapat berdampak buruk pada keluarga,” ujar Iptu Susila.
Petugas dari Polres dan Polsek setempat aktif mengunjungi lokasi-lokasi padat aktivitas masyarakat, memberikan edukasi tentang bahaya judi online. Di sela-sela patroli, mereka membagikan pamflet yang berisi pesan tegas, seperti "Tidak ada yang menjadi kaya karena judi, yang bermasalah, banyak…!!"
Pamflet tersebut juga mencantumkan dampak negatif dari judi online, seperti kecanduan, depresi, kerusakan ekonomi, hingga peningkatan kriminalitas. Selain itu, pamflet menyertakan informasi mengenai ancaman sanksi pidana berdasarkan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga 10 milyar rupiah.
Melalui upaya sosialisasi dan edukasi ini, Polres Trenggalek berharap dapat menyadarkan masyarakat yang sudah terjerumus dalam praktik judi online untuk berhenti dan mencegah orang lain agar tidak terjebak dalam kebiasaan tersebut. "Berhenti dan jangan coba-coba," tegas Iptu Susila Basuki.
Reporter: Herlambang|Editor: Arifin BH