10 April 2025

Get In Touch

Indef : Kenaikan PPN untuk Kejar Pendapatan Rp 945,1 Triliun

Ilustrasi PPN
Ilustrasi PPN

JAKARTA (Lenteratoday) - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) tahun depan untuk barang mewah. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti, mengatakan kenaikan tersebut untuk mengejar target PPN tahun depan Rp 945,1 triliun.

Pada 30 November 2024, Prabowo mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 yang memuat rincian anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025. Berdasarkan beleid itu, pemerintah menargetkan pendapatan pajak tahun depan Rp 2.433,5 triliun.

Esther Sri Astuti mengatakan sebenarnya pemerintah memiliki opsi membatalkan kenaikan PPN pada 2025. Namun, pemerintah memutuskan untuk menaikkan PPN untuk mengejar kebutuhan dana cepat meski bakal berdampak terhadap penurunan daya beli.

Ester menandaskan bahwa untuk mengejar target pendapatan maka cara paling cepat adalah dengan menaikkan PPN. “Itu yang paling mudah,” ujarnya dikutip dari tempo, Sabtu (7/12/2024).

Dari target pendapatan pajak tahun depan senilai Rp 2.433,5 triliun tersebut, pemerintah menargetkan total penerimaan PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN BM) sebesar Rp 945,1 triliun. Target PPN ini terdiri dari PPN dalam negeri Rp 609 triliun, PPN Impor Rp 308,7 triliun, PPN BM dalam negeri Rp 10,7 triliun, PPN BM impor Rp 5,8 triliun dan PPN/PPnBM lainnya Rp 10,7 triliun.

Terkait kejar pendapatan tersebut, Esther mengatakan seharusnya pemerintah menunda kenaikan PPN, bukan mengambil jalan tengah dengan menyeleksi objek PPN khusus barang mewah. Ia mengatakan pemerintah seharusnya memilih opsi kenaikan pajak lain. Misalnya pajak penghasilan (PPh) hal ini menurut dia lebih adil diterapkan.

Presiden Prabowo menegaskan kenaikan pajak akan diterapkan selektif, hanya untuk barang mewah. Kebijakan ini menurut dia untuk membantu melindungi rakyat kecil. "Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut," ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat sore (6/12/2024).

Sebelumnya aturan pengecualian barang telah diatur dalam pasal 4a Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dengan adanya kebijakan baru, akan lebih banyak barang yang dikecualikan dari objek PPN. (*)

Sumber : Tempo | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.