13 April 2025

Get In Touch

UMP DKI Jakarta Ikuti Permenaker, Diumumkan 9 Desember

Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi memastikan kebijakan UMP DKI Jakarta bakal mengikuti Permenaker. Foto/antara
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi memastikan kebijakan UMP DKI Jakarta bakal mengikuti Permenaker. Foto/antara

JAKARTA (Lenteratoday) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sepenuhnya mengikuti arahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) soal kebijakan kenaikan upah minimum sebesar 6,5%. Besaran UMP DKI Jakarta 2025 segera diumumkan.

“Tentunya itu sudah keluar dari Permenaker. Tentu saja kita, pemerintah daerah (pemda) adalah bagian dari pemerintah nasional. Maka kita paling tidak, akan mengikuti,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Kendati demikian, Teguh menjelaskan, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta akan melakukan dialog dengan berbagai pihak agar apa yang diputuskan dan yang menjadi kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta nantinya menjadi kebijakan bersama yang disepakati oleh semua pihak.

"Kita akan berusaha yang terbaik,” ujar Teguh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkapkan rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi untuk menetapkan UMP maupun Upah Minimum Sektoral Provinsi (UPMSP) dilaksanakan pada hari Senin (9/12/2024).

“Maksimal tanggal 11 Desember harus diumumkan. Makanya tanggal 9 rapat, tanggal 10 minta rekomendasi Pak Pj Gubernur, nanti tanggal 11 Gubernur menetapkan,” kata Hari.

Kemnaker sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025.

Beleid itu diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 4 Desember 2025. Dalam poin pertimbangan beleid tersebut, Yassierli menerangkan kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha.

Pasal 2 (2) Permenaker 16/2024 mengatur penetapan UMP 2025 menggunakan formula sebagai berikut: UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.

Persentase kenaikan tersebut telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Sumber : Antara | Editor : M. Kamali

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.