03 April 2025

Get In Touch

Kantor Imigrasi Kediri Terbitkan 46.894 Paspor dan Layani 590 Permohonan Warga Negara Asing Selama 2024

Pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Klas 2 Non TPI Kediri.
Pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Klas 2 Non TPI Kediri.

KEDIRI (Lenteratoday) - Kantor Imigrasi Klas 2 Non TPI Kediri telah menerbitkan 46.894 buku paspor, serta melayani 590 permohonan warga negara asing sepanjang tahun 2024.

Kinerja positif lain yang diraih Kantor Imigrasi Kediri adalah capaian Survei Persepsi Anti-Korupsi (SPAK), dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan Publik (SPKP) sepanjang tahun ini. Selain itu, berbagai program dan rencana kerja yang telah dirancang di awal tahun pun mampu dilaksanakan seluruh seksi di Kantor Imigrasi Kediri.

Pergantian Kepala Kantor pada pertengahan tahun 2024 juga membawa semangat baru, dan angin segar bagi Kantor Imigrasi Kediri. Penambahan-penambahan infrastruktur terutama di bagian pelayanan menjadi fokus utama Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Widhi Mosakajaya Arradiko yang akrab disapa Wima ini.

Ia menyadari pekerjaan di Kantor Imigrasi dalam pelayanan sangatlah penting demi membangun kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah, yang tentunya berdampak positif terhadap capaian SPAK dan SPKP. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil survei yang stabil di atas 95 persen.

“Sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Kediri berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, memastikan pengawasan keimigrasian yang efektif, dan mendukung tercapainya reformasi birokrasi,” ujarnya melalui rilis kepada awak media, Selasa(31/12/24).

Lebih lanjut Wima menjelaskan untuk pelayanan paspor yang diberikan, tidak hanya melayani permohonan paspor bagi masyarakat di wilayah kerjanya. Kantor Imigrasi Kediri juga melayani pemohon paspor dari seluruh wilayah Indonesia, tentunya dengan melakukan pendaftaran online di aplikasi M-Paspor terlebih dahulu.

Sementara permohonan pelayanan yang diajukan warga negara asing meliputi izin tinggal, alih status izin tinggal, mutasi alamat, mutasi paspor, pengembalian dan pencabutan dokumen keimigrasian.

"Warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri sebagian besar merupakan pengguna izin tinggal terbatas, dengan tujuan sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)," kata Wima.

Dari sisi kehumasan, Kantor Imigrasi Kediri aktif dan konsisten dalam penyebaran informasi keimigrasian baik melalui media sosial, media massa, maupun dengan hadir secara langsung di tengah masyarakat.

"Di sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Kediri telah membuat sedikitnya 66 konten penyebaran informasi berupa infografis dan videografis di media sosial resmi Kantor Imigrasi Kediri," ucap Wima.

Sementara di bidang Pengawasan dan Penindakan Hukum Keimigrasian lanjutnya, Kantor Imigrasi Kediri berhasil melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dengan rincian pendeportasian sejumlah 5 orang, pendetensian sejumlah 4 orang, pencegahan/ penangkalan sejumlah 2 orang.

"Kantor Imigrasi Kediri mendapatkan penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dengan kategori Instansi Pemerintah dengan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 100 pada Triwulan I, II, dan III di Tahun 2024," imbuhnya.

Selain itu, Kantor Imigrasi Kediri juga memperoleh 2 penghargaan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim antara lain Peringkat Pertama untuk Penghargaan Atas Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (Kategori Pagu Besar) dan Peringkat Tiga untuk Penghargaan Atas Penggunaan CMS (Kategori Pagu Besar).

Prestasi juga diraih pada bidang kehumasan, yaitu Penghargaan Anugerah Humas Imigrasi Indonesia (AHII) 2024 dengan membawa pulang 2 (dua) piala penghargaan, yaitu Terbaik Pertama dalam Kategori Video Profile Instansi dan Terbaik Kedua dalam Pengelolaan Pemberitaan.

Reporter: Gatot Sunarko, Rls

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.