04 April 2025

Get In Touch

Sri Mulyani: PPN Tidak Naik

Presiden Prabowo Subianto (kiri) berjabat tangan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) usai menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Jakarta, Selasa (31/12/2024) -Ant
Presiden Prabowo Subianto (kiri) berjabat tangan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) usai menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Jakarta, Selasa (31/12/2024) -Ant

JAKARTA (Lenteratoday) -Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tidak naik untuk mayoritas barang dan jasa.

Pasalnya, pemerintah telah memutuskan pemberlakuan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 hanya untuk barang dan jasa mewah seperti kapal pesiar, private jet, hingga hunian mewah senilai Rp 30 miliar lebih.

Hal ini ditegaskan Sri Mulyani melalui Instagram pribadinya, @smindrawati. Bendahara Negara itu bilang, seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tidak mengalami perubahan tarif PPN.

Misalnya seperti sabun, sampo, pasta gigi, skincare, hingga layanan streaming digital seperti Netflix dan Spotify.

"PPN TIDAK NAIK…!" tulis Sri Mulyani, dikutip Rabu (1/1/2025).

Pernyataan ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat mengenai kepastian rencana kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang beberapa bulan terakhir menjadi perbincangan panas.

Sri Mulyani menjelaskan, tarif PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang mewah yang selama ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 dan PMK Nomor 42 Tahun 2022.

"Seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar, kendaraan bermotor mewah," jelasnya.

Sementara untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini diberikan fasilitas bebas PPN tetap berlaku PPN nol persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

Di antaranya seperti bahan makanan pokok berupa beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, hingga ikan.

"Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN, tetap bebas PPN (atau PPN 0 persen)," tulisnya.

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.